Kendari, kendarikota.go.id – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan strategis Terminal Baruga-Puuwatu memasuki fase Fokus Group Discussion (FGD) tahap II. Diskusi ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, di salah satu hotel di Kendari, Selasa (31/10/2023).
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala meminta camat dan lurah peserta FGD untuk mengikuti kegiatan ini sampai selesai agar bisa mengetahui pembagian ruang di wilayahnya, sehingga jika ada masyarakat atau investor yang hendak membangun atau menggunakan lahan bisa diarahkan sesuai peruntukannya.
“Di sini kita akan bicara zonasi, kalau tidak hadir atau diwakili mana mau tau? sudah itu pura-pura tidak tau, masa bodo, apatis dan kita pamong praja tidak membutuhkan orang apatis,” tegas Sekda saat memberikan sambutan.

Sekda mencontohkan, saat ini terdapat 5 pengusaha yang mengusulkan pembuatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari. Hal ini harus diketahui camat dan lurah, jangan asal tanda tangan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan masalah. Sebab dokumen kepemilikan lahan berasal dari kelurahan dan kecamatan. Jika sejak awal bermasalah maka akan bermasalah hingga level tertinggi.
Sekda meminta, agar kegiatan teknis yang menyangkut kewilayahan seharusnya diikuti langsung camat atau lurah tanpa diwakilkan, sebab hal ini akan disebarluaskan hingga ke tingkat operasional dan akan menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan.
“Makanya diskusi seperti ini apalagi bicara zonasi, bapak/ibu harus tau dimana titik yang boleh dan tidak boleh nanti setelah itu baru koordinasi dengan instrumen pemerintahan, kalau sifatnya penataan ruang baru ke dinas PUPR di sana ada bidang penataan ruang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan, dokumen RDTR ini nantinya akan dilengkapi dengan peraturan zonasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan perizinan
“Jadi fungsi RDTR, PZ, peraturan zonasinya menjadi buffer, sebagai koridor bagaimana nanti pemanfaatan ruang yang akan digunakan oleh pelaku-pelaku usaha yang ada di Kota Kendari,” jelasnya.
Selanjutnya, dari hasil penetapan RDTR ini akan dibuat dalam bentuk digital seperti RDTR CBD Teluk Kendari.
Kadis PUPR meminta masukan dari peserta serta pihak terkait, agar pembahasan RDTR terminal Baruga Puuwatu ini bisa selesai tepat waktu, sehingga bisa digunakan untuk percepatan perizinan yang ada di Kota Kendari. (AL/MG)

