Jumat, September 29, 2023
Kendarikota.go.id
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
Home Berita

DPRD Kota Kendari Setujui Perda Pembentukan OPD Baru

by abdi prawira
12 September 2023
in Berita
849
0
DPRD Kota Kendari Setujui Perda Pembentukan OPD Baru
326
SHARES
858
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Setelah melalui berbagai tahapan dan proses, DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari akhirnya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari yaitu pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 atas rekomendasi penataan perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Raperda perubahan ini disetujui dan diterima dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (12/9/2023). Sebelum diterima, DPRD menyampaikan pendapatnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rizky Brilian Pagala menyebut, fraksi PKS mendukung perubahan dan penyesuaian tersebut.

Pihaknya menilai, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sesuai dengan kebutuhan tugas pemerintahan.

“Pada akhirnya mengubah tata kelola managemen pemerintahan yang tepat fungsi serta tepat ukuran dan semakin meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar kelembagaan pusat dan kelembagaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Golkar Laode Muhammad Rajab Jinik berharap, Pemerintah Kota Kendari mempertimbangkan kemampuan finansial, kebutuhan daerah dan cakupan tugas, potensi daerah serta sarana prasarana yang mesti dipersiapkan.

Hal ini untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan membantu menghindari pelanggaran hukum serta melahirkan pelayanan publik yang lebih baik.

Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menanggapi pandangan Fraksi DPRD Kota Kendari mengatakan, Pemerintah Kota Kendari juga telah berkomitmen melalui Raperda tersebut agar fungsi dan kinerja organisasi perangkat daerah berfungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Selanjutnya, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 tersebut diharapkan tidak terdapat lagi ketimpangan beban kerja dan efisiensi serta mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok OPD lingkup Kota Kendari.

“Dengan terbitnya surat Kementerian Dalam Negeri, telah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Kendari untuk menata perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi, serta akan memudahkan perangkat daerah dalam berkoordinasi pada Kementerian sesuai dengan bidangnya,” jelasnya. (RR)

Share130Send
Previous Post

Pj Wali Kota Kendari Terima Audiensi dari APSI Kota Kendari

Next Post

Pemkot Kendari Serahkan Bantuan Bencana Puting Beliung di Kelurahan Anawai

Related Posts

Pj. Wali Kota Kukuhkan 59 Guru Penggerak Kota Kendari
Berita

Pj. Wali Kota Kukuhkan 59 Guru Penggerak Kota Kendari

29 September 2023
804
Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia
Berita

Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia

28 September 2023
815
Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin
Berita

Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin

28 September 2023
817
Next Post
Pemkot Kendari Serahkan Bantuan Bencana Puting Beliung di Kelurahan Anawai

Pemkot Kendari Serahkan Bantuan Bencana Puting Beliung di Kelurahan Anawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pj. Wali Kota Kukuhkan 59 Guru Penggerak Kota Kendari

Pj. Wali Kota Kukuhkan 59 Guru Penggerak Kota Kendari

29 September 2023
Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia

Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia

28 September 2023
Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin

Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin

28 September 2023

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8506 shares
    Share 3402 Tweet 2127
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4491 shares
    Share 1796 Tweet 1123
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Lakukan Penyegaran, Pj.Walikota Kendari Lantik 180 Pejabat.

    2865 shares
    Share 1146 Tweet 716
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    2845 shares
    Share 1138 Tweet 711




    Kendarikota.go.id

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Navigate Site

    • About
    • Privacy & Policy
    • Contact Us

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Portal
    • Beranda
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Penghargaan
    • Smart City
    • Event
    • Foto
    • Video
    • Info Covid-19

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In