Kendari, kendarikota.go.id – Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana menerima kunjungan Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Wakil Wali Kota Kendari, Senin (18/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka komparasi dan koordinasi terkait pengelolaan lingkungan hidup serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Rombongan DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi kepada Pemerintah Kota Kendari guna memperoleh referensi mengenai aspek teknis perizinan lingkungan dan mekanisme penerbitan dokumen lingkungan. Selain itu, mereka juga menggali informasi mengenai sistem pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, hingga strategi pembinaan dan pendampingan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Yusri mewakili dari Komisi III DPRD Wajo secara khusus menanyakan terkait mekanisme perizinan pertambangan galian C. Hal itu menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan dinilai memiliki dampak langsung terhadap kondisi lingkungan apabila tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kadis DLHK Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan bahwa, kewenangan penerbitan izin pertambangan galian C berada di tingkat Pemerintah Provinsi. Pemerintah kabupaten maupun kota hanya berperan dalam pengawasan dan koordinasi terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.
“Pemerintah Kota Kendari sebelumnya pernah membentuk Satgas Tata Ruang bersama unsur Forkopimda untuk melakukan pengendalian terhadap aktivitas eksplorasi tambang galian C. Satgas tersebut melakukan kontrol langsung di lapangan, termasuk pemasangan papan imbauan dan larangan bagi aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah pengawasan terpadu tersebut terbukti cukup efektif dalam menekan aktivitas penambangan ilegal. Salah satu dampak positif yang dirasakan yakni kondisi perairan pantai yang kembali membaik dan tidak lagi keruh akibat sedimentasi dari aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Pemerintah Kota Kendari juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin, terlebih yang menggunakan alat berat secara eksploitasi, tidak diperbolehkan. Pemkot berharap upaya pengawasan dan penegakan aturan dapat terus diperkuat demi menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di daerah.








