Selasa, September 19, 2023
Kendarikota.go.id
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
Home Berita

Dukcapil Kendari Dapat Kuota 35 Ribu KIA Tahun 2019

by admin
24 April 2019
in Berita
764
0
Dukcapil Kendari Dapat Kuota 35 Ribu KIA Tahun 2019

H. Halili, Kadis Dukcapil Kota Kendari

312
SHARES
822
VIEWS

Kendarikota.go.id – Tahun 2019 ini Kota Kendari mendapat kuota sebanyak 35 ribu Kartu Indentitas Anak (KIA). Untuk tahap awal anak berusia 0 hingga 5 tahun jadi prioritas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari Halili mengungkapkan, KIA merupakan identitas penduduk untuk anak-anak yang memiliki data lebih lengkap dibandingkan akta kelahiran.

“KIA itu yang umur 0 tahun sampai 17 tahun min 1, tapi kita utamakan dulu anak yang umur-umur PAUD yang sudah punya akte kelahiran dan taman kanak-kanak. Tahun ini kita mulai dulu dengan 35 ribu lembar, bukan KTP elektronik tapi sudah sama dengan KTP anak, infonya lebih detail,”ungkapnya.

Untuk mengurusnya cukup mudah hanya dengan membawa foto copy akta kelahiran dan kartu keluarga serta mengisi formulir pembuatan KIA.

Mengapa perlu mengurus KIA? Selama ini, proses pengurusan administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akta kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar.

KTP untuk dewasa dan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.

Akta kelahiran sendiri cukup riskan untuk dibawa-bawa, dalam bentuk selembar akta atau surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana.

Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.
[13:57, 4/24/2019] Alin: Pencetakan KIA perdana akan dilakukan pada HUT Kendari bulan Mei mendatang

Share125Send
Previous Post

Kota Kendari jadi tuan rumah HUT Sultra ke-55

Next Post

Pegawai Pemkot Kendari Berebut Cari Kerang di Lumpur

Related Posts

Pj Wali Kota Kendari Menerima Piagam Penghargaan dari SMAN 2 Kendari
Berita

Pj Wali Kota Kendari Menerima Piagam Penghargaan dari SMAN 2 Kendari

18 September 2023
804
DPRD Kota Kendari Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Dibahas Lebih Lanjut
Berita

DPRD Kota Kendari Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Dibahas Lebih Lanjut

18 September 2023
808
Pj. Gubernur Sultra Bersama Pj. Wali Kota Kendari Ikuti Jalan Sehat Lembaga Adat Tolaki
Berita

Pj. Gubernur Sultra Bersama Pj. Wali Kota Kendari Ikuti Jalan Sehat Lembaga Adat Tolaki

17 September 2023
806
Next Post
Pegawai Pemkot Kendari Berebut Cari Kerang di Lumpur

Pegawai Pemkot Kendari Berebut Cari Kerang di Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pj Wali Kota Kendari Menerima Piagam Penghargaan dari SMAN 2 Kendari

Pj Wali Kota Kendari Menerima Piagam Penghargaan dari SMAN 2 Kendari

18 September 2023
DPRD Kota Kendari Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Dibahas Lebih Lanjut

DPRD Kota Kendari Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Dibahas Lebih Lanjut

18 September 2023
Pj. Gubernur Sultra Bersama Pj. Wali Kota Kendari Ikuti Jalan Sehat Lembaga Adat Tolaki

Pj. Gubernur Sultra Bersama Pj. Wali Kota Kendari Ikuti Jalan Sehat Lembaga Adat Tolaki

17 September 2023

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8499 shares
    Share 3400 Tweet 2125
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4489 shares
    Share 1796 Tweet 1122
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3130 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • Lakukan Penyegaran, Pj.Walikota Kendari Lantik 180 Pejabat.

    2864 shares
    Share 1146 Tweet 716
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707




    Kendarikota.go.id

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Navigate Site

    • About
    • Privacy & Policy
    • Contact Us

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Portal
    • Beranda
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Penghargaan
    • Smart City
    • Event
    • Foto
    • Video
    • Info Covid-19

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In