Kamis, September 28, 2023
Kendarikota.go.id
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
Home Berita

Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari

by abdi prawira
23 April 2020
in Berita, Info Covid-19
2.4k
0
Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari
1k
SHARES
2.5k
VIEWS

Kendarikota.go.id–Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1441 Hijriah berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kendari Nomor 342 Tahun tentang Penetapan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020 M.

Kabag Kesra Pemkot Kendari, Abdul Rauf mengatakan besarnya zakat fitrah yakni 3,5 Liter per orang untuk ukuran bahan makanan pokok sedangkan bagi yang membayar dengan uang, maka besaran Zakat Fitranya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

Bagi warga yang menkonsumsi beras kualitas terbaik (Pandan Wangi sejenisnya) sebagai makanan pokok ditetapkan sebesar Rp 38.000 per jiwa. Beras Kepala dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp 33.000 per jiwa, jenis Beras Ciliwung sebesar Rp 31.000 per jiwa, jenis Beras Dolog Rp 28.000 per jiwa, dan bahan makanan seperti sagu, sagu dan ubi sebesar Rp. 20.000 per jiwa.

“Pengumpulan Zakat Harta dan Zakat Fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau Amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan,” kata Abdul Rauf, Kamis (23/4/2020).

Sementara itu, mekanisme pengolalan Zakat Fitrah yang diterima oleh untuk Pengumpul Zakat (UPZ), Abdul Rauf menjelaskan, untuk Zakat Harta (Maal) wajib disetor kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari melalui Bank Muamalat Cabang Kendari nomor rekening 82100300276 atas nama Bazda Kota Kendari, pengurus UPZ berhak mengambil hak amil sebesar 5% dari jumlah zakat harta yang diterima.

Selanjutnya, untuk Zakat Fitrah didistribusi langsung oleh Unit Panitia pendistribusi zakat (UPPZ) kelurahan kepada yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing dengan pengaturan pembagian 12,5 persen untuk UPZ dan 87,5 persen untuk fakir miskin dan miskin.

Abdul Rauf mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera, sehingga dapat terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

Share436Send
Previous Post

Alumni SMPN 1 Kendari Angkatan 93 Serahkan 10 Karung Beras

Next Post

Live Streaming : Info Covid-19 Kota Kendari, Kamis, 23 April 2020

Related Posts

Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia
Berita

Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia

28 September 2023
809
Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin
Berita

Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin

28 September 2023
817
Pemkot Kendari Laksanakan Rakor Penataan Ruang Bersama Forkopimda
Berita

Pemkot Kendari Laksanakan Rakor Penataan Ruang Bersama Forkopimda

27 September 2023
859
Next Post
LIVE STREAMING : Update Info Covid-19 Kendari, 3 April 2020

Live Streaming : Info Covid-19 Kota Kendari, Kamis, 23 April 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia

Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia

28 September 2023
Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin

Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin

28 September 2023
Pemkot Kendari Laksanakan Rakor Penataan Ruang Bersama Forkopimda

Pemkot Kendari Laksanakan Rakor Penataan Ruang Bersama Forkopimda

27 September 2023

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8506 shares
    Share 3402 Tweet 2127
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4491 shares
    Share 1796 Tweet 1123
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Lakukan Penyegaran, Pj.Walikota Kendari Lantik 180 Pejabat.

    2865 shares
    Share 1146 Tweet 716
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    2844 shares
    Share 1138 Tweet 711




    Kendarikota.go.id

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Navigate Site

    • About
    • Privacy & Policy
    • Contact Us

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Portal
    • Beranda
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Penghargaan
    • Smart City
    • Event
    • Foto
    • Video
    • Info Covid-19

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In