Kendarikota.go.id – Inspektorat Kota Kendari melakukan konsultasi Smart audit, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kota Makassar, Senin (28/09/2020).
“Kunjungan ini dalam rangka konsultasi aplikasi smart auditing dan peningkatan kapabilitas APIP menuju level tiga, sehingga bisa di terapkan di kota kendari,” ucap Inspektur Pembantu (Irban) 3 Iswanto Donge.

Konsultasi ini di sambut hangat kepala Inspektorat, sekertaris beserta jajaran di ruang rapat serbaguna Inspektorat Kota Makassar.
Kepala Inspektorat Kota Makassar Drs. H. Zainal Ibrahim, M.Si
mengatakan bahwa, aplikasi smart auditing ini bertujuan untuk mempermudah dalam hal pengawasan dan periksaan sebab bisa dilakukan secara real time.
Dia juga mengatakan, aplikasi ini sangat membantu di masa pandemik, sebab dalam melakukan pemeriksaan tidak perlu melakukan tatap muka.
“Kunjugan seperti ini sangat baik dilaksanakan, sehingga bisa menjadi referensi daerah lain,” harapnya.
Sementara Sekertaris Inspektorat Kota Makassar H. Dahyal S.sos M.si mengatakan bahwa, aplikasi smart audithing ini adalah projek perubahan Inspektur Kota Makassar tahun 2016. Aplikasi smart auditing ini bertujuan untuk mempermudah proses pengawasan dan pemeriksaan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Kota Makassar Hendra menjelaskan
bahwa, aplikasi ini adalah bentuk kerjasama antara Inspektorat dan BPKAD Kota Makassar.

“Dalam menyediakan aplikasi smart auditing ini, yang perlu sediakan adalah infrastruktur pendukung seperti, komputer scanner, jaringan internet serta kesiapan untuk membangun sistemnya, sebab aplikasi ini terintegrasi dengan sistem pengelolaan keungan,” katanya.
Keunggulan pada aplikasi ini sendiri adalah
- Pelaksanaan pemeriksaan dokumen SPJ dapat dilakukan secara real time karena sistemnya on line.
- Pemeriksaan lebih cepat karena data pada sistem dapat digunakan sebagai bahan informasi pendahuluan.
- Dokumen SPJ lebih teratur dan dapat dilakukan deteksi awal terhadap kekurangan dokumen SPJ.
- Pelaporan dokumen SPJ tepat waktu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Akses terhadap dokumen SPJ menjadi mudah.
- Terdapat database dokumen SPJ seluruh SKPD secara terpusat.