Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kota Kendari, Dr. Sri Yusnita, ST.,M.M. Apel tersebut diikuti oleh seluruh ASN, termasuk camat, lurah, kepala sekolah, serta pejabat struktural di lingkungan Pemkot Kendari, Senin (9/2/2026).
Dalam amanatnya, Inspektur Kota Kendari menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan pengawasan internal. Ia mengingatkan seluruh ASN agar tidak takut terhadap fungsi pengawasan Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Jangan korupsi. Bapak Ibu bisa berkonsultasi. Jangan marah kalau aparat turun, justru harus bersyukur karena itu bagian dari pengawasan internal,” tegasnya.




Ia menjelaskan bahwa semakin sedikit temuan, maka semakin baik kinerja perangkat daerah dan Inspektorat. Sebaliknya, jika temuan masih banyak, maka hal tersebut menjadi indikator lemahnya pengendalian internal.
Inspektur Kota Kendari juga menyoroti masih adanya laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli), khususnya dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) di tingkat kelurahan.
“Pungutan di luar ketentuan, berapa pun nilainya, termasuk Rp1.000, itu pungutan liar. Jangan coba-coba,” tegasnya kepada para camat dan lurah.
Ia menyampaikan bahwa laporan terkait pungli terus masuk dan akan diproses sesuai ketentuan, termasuk laporan yang telah beredar di media.
Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Inspektur mengingatkan lurah dan ASN terkait agar memahami ketentuan pembiayaan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Kota Kendari, biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp350.000 sebagai biaya operasional awal, dan tidak boleh melebihi ketentuan tersebut.
“Bukan ditambah-tambah. Kalau ketentuannya Rp350.000, jangan jadi Rp400.000. Rp351.000 pun tidak boleh,” ujarnya.
Dalam apel tersebut, Inspektur juga menyinggung pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi perhatian serius pada tahun 2025. Ia meminta para kepala sekolah tingkat SD dan SMP agar lebih patuh terhadap aturan pengelolaan keuangan.
Untuk tahun 2026, Inspektorat menegaskan tidak akan ragu menyerahkan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila masih ditemukan pelanggaran. Selain itu, Inspektorat juga akan melakukan audit kinerja terhadap Manajer BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, guna memastikan adanya pengendalian dan akuntabilitas.
“Dana BOS itu bukan uang pribadi. Meskipun ditransfer langsung ke rekening sekolah, tetap menjadi bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Inspektur Kota Kendari mengajak seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam praktik suap-menyuap jabatan serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui APIP, Inspektorat, website resmi Inspektorat, media sosial, atau langsung ke KPK, dengan jaminan kerahasiaan pelapor.
“Ingat, yang memberi dan menerima sama-sama kena. Jangan bermain di wilayah itu,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur memberikan apresiasi kepada para lurah yang telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat, mulai dari kepala daerah hingga bendahara.
Selain itu, ia mengingatkan kewajiban penyampaian SPT Tahunan, dengan target kepatuhan 100 persen sebelum batas waktu 31 Maret, sesuai arahan Wali Kota Kendari.
Menutup amanatnya, Inspektur menyampaikan informasi pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar mulai hari ini oleh Dinas terkait. Harga beras pada kegiatan tersebut ditetapkan sebesar Rp50.000 per 5 kilogram. ASN diminta menyampaikan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat serta dapat langsung mengunjungi lokasi di area parkir selatan.
“Pemkot adalah rumah kita bersama. Mari kita jaga dengan bekerja sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.













