Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari secara resmi menunjuk Izak Bulo, SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial Kota Kendari. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Sosial Kota Kendari Nomor: 800.1.1.3/3763/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Kendari. Penetapan tersebut berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Kendari menilai perlu adanya penunjukan pejabat pelaksana tugas agar roda organisasi di Dinas Sosial tetap berjalan optimal.
Dalam SK tersebut, Izak Bulo, SE yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Kendari, dengan pangkat Pembina (IV/a), diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari serta bertindak sebagai Plt Sekretaris Dinas Sosial Kota Kendari. Penugasan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir secara otomatis setelah ada pejabat definitif atau penunjukan baru dari pimpinan.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan menyampaikan apresiasi kepada Izak Bulo atas kesediaannya menerima amanah ini. Ia berharap agar pejabat baru dapat menjaga stabilitas kinerja organisasi dan melanjutkan berbagai program strategis Dinas Sosial yang tengah berjalan.
Sementara itu, Izak Bulo mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan daerah. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi serta memastikan pelayanan sosial kepada masyarakat Kota Kendari tetap berjalan maksimal.
Dengan penunjukan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap keberlangsungan fungsi administrasi dan pelayanan di Dinas Sosial dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Keputusan ini juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Kendari.








