Kendari, kendarikota.go.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman dan implementasi hukum adat pasca lahirnya sejumlah regulasi baru yang mengakomodasi keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat.

FGD yang dilaksanakan secara daring dari Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari tersebut menghadirkan unsur Lembaga Adat Tolaki (LAT) dan Pemerintah Kota Kendari sebagai peserta utama. Undangan ditujukan kepada Ketua Harian Dewan Pengurus Lembaga Adat Tolaki (LAT), Amir Hasan, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Gunawan DJ.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan hukum nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Ketiga regulasi tersebut membuka ruang bagi penerapan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum diskusi ini, Kejari Kendari mendorong terbangunnya pemahaman yang sama mengenai mekanisme penanganan tindak pidana adat, termasuk penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan Lembaga Adat Tolaki dinilai penting mengingat hukum adat masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Sulawesi Tenggara. Di sisi lain, kehadiran Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam mengimplementasikan ketentuan hukum yang berlaku.
Forum ini juga menjadi wadah bertukar pandangan mengenai tata cara penerapan hukum adat agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan nilai-nilai adat yang masih hidup di masyarakat.
Melalui FGD ini, Kejaksaan Negeri Kendari berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam mengimplementasikan ketentuan hukum yang mengakomodasi keberadaan hukum adat, sehingga penerapannya dapat berjalan secara tepat, terukur, dan tetap menjunjung kepastian hukum.








