Kendari, kendarikota.go.id – Kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat perhatian pemerintah pusat. Praktik yang diterapkan di Kendari dinilai menjadi salah satu contoh yang dapat dipelajari daerah lain dalam mendukung penyediaan hunian layak dan terjangkau.

Pengakuan tersebut ditandai dengan diundangnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Muh. Jayadi, sebagai narasumber dalam rapat pembahasan mekanisme pengajuan PBG bagi MBR yang digelar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Jayadi mendapat kesempatan khusus untuk memaparkan praktik terbaik atau best practice pembebasan retribusi PBG bagi MBR. Dalam forum yang berlangsung secara daring tersebut, ia menjadi satu-satunya kepala dinas dari pemerintah daerah yang dipercaya menyampaikan pengalaman penerapan kebijakan tersebut.

Kepercayaan pemerintah pusat itu sekaligus memperkuat capaian Kota Kendari atas penggunaan yang diterima Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., sebagai Pemerintah Kota Terbaik dalam kategori Delineasi Perkotaan sekaligus Pembebasan PBG bagi MBR.
Di hadapan jajaran kementerian dan pemangku kepentingan nasional, Jayadi menjelaskan bahwa Pemkot Kendari telah menyiapkan mekanisme yang sistematis untuk memastikan kebijakan pembebasan PBG dapat berjalan tepat sasaran.
Langkah tersebut meliputi penetapan kriteria penerima manfaat, penyederhanaan proses pengajuan, hingga pemanfaatan sistem informasi untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan.
Menurut Jayadi, pembebasan retribusi PBG memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat berpenghasilan rendah terbantu dari sisi biaya. Di sisi lain, kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk memiliki administrasi bangunan yang lebih tertib.
“Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat berjalan dengan baik jika didukung komitmen kuat pimpinan daerah dan kerja sama lintas sektor,” ujarnya.
Kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR merupakan amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan Nomor 600.10-1017 Tahun 2026. Namun Pemkot Kendari sudah melakukan sejak tahun 2024 melalui Perwali No 42 tahun 2024 tentang retribusi pembebasan PBG bagi MBR. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah.
Namun, implementasinya di daerah tidak selalu berjalan mudah. Sejumlah pemerintah daerah masih menghadapi persoalan berupa perbedaan regulasi, keterbatasan sosialisasi, kesiapan sistem informasi hingga kemampuan fiskal daerah.
Dalam konteks tersebut, pengalaman Kota Kendari menjadi bahan pembelajaran penting. Pemerintah pusat dapat melihat secara langsung bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam pelayanan di tingkat daerah.
Forum nasional tersebut juga membahas mekanisme pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), praktik pembebasan retribusi PBG yang telah berjalan di daerah serta perspektif pengembang perumahan.
Jayadi menegaskan Pemkot Kendari tidak akan berhenti pada capaian yang telah diraih. Evaluasi dan penyempurnaan mekanisme pelayanan akan terus dilakukan agar manfaat kebijakan benar-benar diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
“Kami akan terus menyempurnakan prosedur, memperluas jangkauan sosialisasi, dan memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan,” katanya.
Menurutnya, Kendari harus mampu mempertahankan kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat dengan terus menghadirkan inovasi pelayanan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Capaian tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Kota Kendari untuk memperkuat posisinya sebagai daerah yang mampu menerjemahkan kebijakan nasional menjadi program pelayanan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.








