Kendarikota.go.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bekerjasama dengan Inspektorat Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31, tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya. Di Kantor Inspektorat Kota Kendari, Senin (25/11).

Sosialisasi yang dihadiri 43 Kepala OPD serta 11 camat se-Kota Kendari ini bertujuan memberikan Pemahaman kepada kepala OPD selaku pengguna Anggaran dan Barang tentang penyelenggaraan tuntutan ganti rugi daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ata pejabat lain.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj.Nahwa Umar selaku narasumber mengungkapkan Perwali ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2016 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 tahun 2018.
“Perwali Nomor 31 tahun 2019 ini mengatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, pantausahaan akuntansi, pelaporan ganti kerugian serta penghapusan atas kerugian daerah“ Ujar Sekda

Inspektur Kota Kendari Syarifuddin mengharapkan kegiatan sosialisasi perwali ini juga dapat Memberikan pemahaman tetang pemeantauan tindak lanjut progress PTL dan TGR triwulan I tahun 2019 demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maka setiap temuan hasil pemeriksaan BPK-RI dan APIP wajib ditindak lanjuti secara konsisten oleh pimpnan unit kerja atau atasan langsung sebagai penanggung jawab kegiatan.

“Melalui pertemuan ini juga diharapkan dapat Memberikan pemahaman mengenai piagam audit internal yang merupakan dokumen formal yang menyatakan wewenang dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh aparat pengawasan internal pemerintah” Ungkap Syarifuddin.
Hadir Pula sebagai Narasumber sosialisasi tersebut Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti



















