Kendarikota.go.id – Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup tidak terlepas dari peran para pemangku kepentingan dalam menentukan arah kebijakan dan langkah strategis pengelolaan.
Alih fungsi pemanfaatan ruang akibat dari pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak dapat dihindari. Olehnya itu, diperlukan suatu arahan perencanaan pembangunan yang memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku (P3E SUMA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan kegiatan Diskusi Arahan Rencana Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDALH) Berbasis Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) sektor transportasi di Kota Kendari di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Jum’at, (11/9/2020).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Pusat P3E SUMA, Dr. Ir. Darhamsyah, M.Si, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, SE., MM. Serta Kepala BAPPEDA & PM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Kota Kendari, serta jajaran masing-masing instansi teknis lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Dalam pemamparannya, tim P3E menyampaikan hasil studi analisis spasial terkait pemetaan area yang berpotensi menghasilkan emisi dari sektor transportasi di Kota Kendari per kecamatan serta beberapa rekomendasi arahan dalam upaya pengurangan emisi tersebut.

Kedepannya, diharapkan pemerintah daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan arahan tersebut sehingga upaya pengurangan emisi gas di sektor transportasi bisa tercapai.
Sekda Kota Kendari Hj.Nahwa Umar mengungkapkan Pemkot Kendari terus berupaya mengintegrasikan arahan tersebut kedalam program pembangunan Kota Kendari baik melalui APBD maupun dari pihak lain seperti CSR.


(Alfian – DLHK Kota Kendari).