Kendarikota.go.id – Komisi 1 DPRD Kabupaten Wakatobi melakukan konsultasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari terkait penyusunan Perda Pemerintah Wakatobi.
Anggota Komisi 1 DPRD Wakatobi H. Sukiman menjelaskan konsultasi yang mereka lakukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wakatobi nomor 5 tahun 2013.
“Kami sedang menyusun perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi, makanya kami konsultasi ke Kominfo, kita disana punya 26 menara sedangkan Kota Kendari sekitar 300 menara,” ungkapnya, Selasa (18/6/2019).
Sukiman menuturkan dalam konsultasi itu, mereka menggali informasi terkait cara perhitungan retribusi pemancar telekomunikasi yang diterapkan di Kota Kendari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Moh. Nur Rasak mengatakan, mereka sudah membagi informasi yang dibutuhkan termasuk rumus menentukan besarnya retribusi pemancar telekomunikasi.
“Pada dasarnya mereka ingin mengetahui rumus cara menentukan retribusi pemancar telekomunikasi, semua sudah kita berikan termasuk beberapa hal teknis kami sudah sampaikan,” ungkapnya.