Minggu, Agustus 30, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Kota Kendari Mulai PPKM Mikro, Kerja dari Rumah Diberlakukan

by Diskominfo
7 Juli 2021
in Berita, Info Covid-19
0
Kota Kendari Mulai  PPKM Mikro, Kerja dari Rumah Diberlakukan
1k
SHARES
2.7k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kini memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada hari Selasa (6/7/2021).

Hal itu, usai dikeluarkan Intrukusi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2021 yang masuk dalam 43 daftar kota non Jawa – Bali Guna menekan penyebaran Covid -19.

Usai rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Markas Satuan tugas (Satgas) Covid -19 Sultra Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, bahwa saat ini pemberlakuan PPKM tersebut sedang dalam tahap sosialisasi kemasyarakat ataupun pelaku usaha.

Dalam hal itu, pemberlakuan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen juga mulai berlaku pada esok hari, Rabu (7/7/2021).

Saat ini dalam menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri kata Nahwa Umar, Satuan tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Kendari bersama Satgas Pemprov Sultra akan secara bersama menegakkan protokol kesehatan.

“Dalam Inmendagri semua sudah jelas. Rumah makan dan segala macam itu cuman sampai jam 8 malam. Tetapi untuk Mall, pedagang, itu sampai jam 5. Untuk SK Wali Kota tetap kita merujuk ke Inmendagri,” ujar Sekretaris Daerah Nahwa Umar.

Olehnya itu, pada pemberlakuan PPKM itu, kata Sekda Kota Kendari, menegaskan bahwa setelah jam 8 malam semua harus tutup dan tidak ada lagi aktivitas.

Dalam menjalankan aturan itu, Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kota Kendari bersama Satgas Pemrov Sultra akan secara bersama menegakkan aturan PPKM di Kota Kendari.

“Kita punya satgas apalagi kita sudah bergabung dengan satgas provinsi, sudah cukup banyak tenaga dan sudah akan gabung nanti,” ungkapnya.
Terkait sanksi kata Nahwa, Pemkot Kendari merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra yang sebelumnya telah memuat sanksi bagi pelanggar.

“Mereka sangat sadari, bahkan dulu mereka pernah kita tutup, bahkan tadi saya sudah Komunikasi dengan Ketua Arokap, dia akan mengurangi jumlah pengunjung hanya 30 persen saja sampai tanggal 20,” katanya.

Sementara itu Surat Keputusan Wali Kota Kendari no 574 tentang PPKM Mikro menetapkan 44 kelurahan di Kota Kendari yang akan menerapkan PPK Mikro.

Sedangkan SE Wali Kota Kendari bernomor 440/4541/2021, memuat 13 aturan yang harus diterapkan selama PPKM mikro.

Berikut 13 aturan dalam pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian COVID-19:

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)

4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25%dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 wita.

5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;

11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untukkapasitas dan protokol kesehatan.

12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruhunsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, TokohMasyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.


Surat Edaran Wali Kota Kendari PPKM Mikro Kota Kendari
Unduh
Share406Send
Previous Post

Surat Keputusan dan Surat Edaran PPKM MIKRO Kota Kendari

Next Post

Ketua TP PKK Kota Kendari Dukung Peningkatan Layanan BKIPM

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
799
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
913
Next Post
Ketua TP PKK Kota Kendari Dukung Peningkatan Layanan BKIPM

Ketua TP PKK Kota Kendari Dukung Peningkatan Layanan BKIPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021