Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kini memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada hari Selasa (6/7/2021).
Hal itu, usai dikeluarkan Intrukusi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2021 yang masuk dalam 43 daftar kota non Jawa – Bali Guna menekan penyebaran Covid -19.
Usai rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Markas Satuan tugas (Satgas) Covid -19 Sultra Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, bahwa saat ini pemberlakuan PPKM tersebut sedang dalam tahap sosialisasi kemasyarakat ataupun pelaku usaha.
Dalam hal itu, pemberlakuan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen juga mulai berlaku pada esok hari, Rabu (7/7/2021).
Saat ini dalam menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri kata Nahwa Umar, Satuan tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Kendari bersama Satgas Pemprov Sultra akan secara bersama menegakkan protokol kesehatan.
“Dalam Inmendagri semua sudah jelas. Rumah makan dan segala macam itu cuman sampai jam 8 malam. Tetapi untuk Mall, pedagang, itu sampai jam 5. Untuk SK Wali Kota tetap kita merujuk ke Inmendagri,” ujar Sekretaris Daerah Nahwa Umar.

Olehnya itu, pada pemberlakuan PPKM itu, kata Sekda Kota Kendari, menegaskan bahwa setelah jam 8 malam semua harus tutup dan tidak ada lagi aktivitas.
Dalam menjalankan aturan itu, Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kota Kendari bersama Satgas Pemrov Sultra akan secara bersama menegakkan aturan PPKM di Kota Kendari.
“Kita punya satgas apalagi kita sudah bergabung dengan satgas provinsi, sudah cukup banyak tenaga dan sudah akan gabung nanti,” ungkapnya.
Terkait sanksi kata Nahwa, Pemkot Kendari merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra yang sebelumnya telah memuat sanksi bagi pelanggar.
Terkait sanksi kata Nahwa, Pemkot Kendari merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra yang sebelumnya telah memuat sanksi bagi pelanggar.
“Mereka sangat sadari, bahkan dulu mereka pernah kita tutup, bahkan tadi saya sudah Komunikasi dengan Ketua Arokap, dia akan mengurangi jumlah pengunjung hanya 30 persen saja sampai tanggal 20,” katanya.
Sementara itu Surat Keputusan Wali Kota Kendari no 574 tentang PPKM Mikro menetapkan 44 kelurahan di Kota Kendari yang akan menerapkan PPK Mikro.
Sedangkan SE Wali Kota Kendari bernomor 440/4541/2021, memuat 13 aturan yang harus diterapkan selama PPKM mikro.
Berikut 13 aturan dalam pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian COVID-19:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25%dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 wita.
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untukkapasitas dan protokol kesehatan.
12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruhunsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, TokohMasyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.