Kendarikota.go.id–31 warga dan 6 pelaku usaha terjaring dalam operasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) yang di gelar tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Kamis (15/10/2020).
Dalam operasi kali ini pelaku pelanggaran protokol kesehatan masih dikenakan sangsi sosial, berupa push up dan teguran tertulis bagi pelaku usaha.
Pelaksanaan operasi ini, dibagi dalam 4 kelompok yaitu, kawasan Pasar PKL, Jalan Lawata, Jalan Bungtomo dan Jalan Raya Suprapto.

Sasaran operasi Yustisi masih menyasar pada masyarakat perorangan, pelaku usaha pertokoan, kios, warung makan serta Warkop.
Operasi ini salah satu upaya Pemkot Kendari dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat jumlahnya di Kota Kendari.