Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), melakukan sosialisasi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Objek komersial kawasan bisnis wilayah Kota Kendari, Senin (30/12/2019).
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K mengatakan, penyesuaian harga dilakukan karena mengikuti perkembangan kota. Apalagi penyesuaian terakhir dilakukan tahun 2013-2014.
“Penyesuaian NJOP ini juga atas usulan Korsupgah KPK,” katanya. باصرة

Wali kota mengakui, sering kali kenaikan NJOP memunculkan polemik. Namun ia menegaskan, kenaikan ini dilakukan secara objektif dengan melibatkan pihak terkait dan profesional.
“Proses kenaikan ini kami lakukan dengan sangat objektif, karena kami melibatkan KJPP ( Konsultan Jasa Penilai Publik) yang sudah sangat profesional, punya kemampuan apraisal, menilai layaknya wilayah di Kota Kendari itu berapa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, penyesuaian yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kendari lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Tenggara, bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan Konawe. تحويل رصيد ون كارد الى باي بال
Selain itu Pemkot Kendari diberi waktu hingga akhir Desember untuk menetapkan NJOP oleh tim Koraupgah KPK.
“Untuk tahap awal penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak ini dikhususkan pada objek komersil di wayah bisnis dan pada persil lapis pertama jalan protokol, sehingga tidak diberlakukan pada tanah milik masyarakat non komersil,” jelasnya.

Sebelum penentuan nilai penyesuaian tarif NJOP, Pemkot Kendari sudah melakukan validasi data harga jual tanah melalui camat dan lurah. Pemkot juga melibatkan Badan Pertanahan Kota Kendari, akademisi dan lembaga independen KJPP.
Penyesuaian NJOP ini bervariasi berdasarkan lokasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta.
Sosialisasi penyesuaian NJOP dihadiri pelaku usaha, camat dan lurah. مسيرة كريستيانو رونالدو