Kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari mengeluarkan maklumat penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar diseluruh wilayah Kota Kendari, terhitung sejak tanggal 18 hingga 31 Maret 2020.
Hali ini menyusul semakin meningkatnya penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 dibeberapa daerah di Indonesia, sehingga Pemerintah Kota Kendari merasa perlu mengambil kebijakan ini Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir mengungkapkan penutupan tersebut hanya bersifat sementara dengan Tujuan menghindari kerumunan orang sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.
“Penutupannya mulai kemarin sampai tanggal 31 Maret, kami juga sudah koordinasi dengan Kapolres dan Dandim mulai sebentar malam akan ada patroli bersama dengan pemerintah kota, hanya ingin memastikan saja bahwa tidak ada aktivitas,” Ujar Wali Kota, Kamis (19/3/2020)
Terkait adanya surat penolakan dari Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB Kota Kendari (AROKAP) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kendari perihal Menolak Surat Walikota Kendari tentang penutupan sementara tempat hiburan, Wali Kota memastikan itu bukan bentuk penolakan tapi lebih ke arah memberi saran dan masukan agar tidak hanya tempat hiburan malam yang ditutup tetapi juga tempat-tempat lainya.
“Penolakan tidak, cuma saran-saran meminta tidak hanya mereka yang ditutup tapi yang lain juga, sarannya sedang kita tampung dan kita pertimbangkan,” Pungkasnya.