Kendarikota.go.id – Terbitnya SK Kemendagri nomor 137.5/3005/BAK Kode Wilayah 74.71.11 menandakan resminya Nambo menjadi sebuah kecamatan dengan enam kelurahan yakni, Kelurahan Tobimeita, Kelurahan Petoaha, Kelurahan Nambo, Kelurahan Bungkutoko, Kelurahan Sambuli dan Kelurahan Tondonggeu.
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir SE.,ME mengatakan, sejak 28 Mei lalu Pemkot Kendari telah mendapatkan informasi terkait SK Kemendagri atas pemekaran Kecamatan Nambo.
“Sejak 28 Mei lalu kami mendapatkan informasi Kode Wilayah Kecamatan Nambo sudah keluar. Dan ini merupakan hasil pemekaran Kecamatan Abeli berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembentukan Kecamatan Nambo,” ungkapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Lulo ini mengatakan, pembentukan Kecamatan Nambo menurutnya dapat memangkas alur pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).
“Pasalnya selama ini, warga Nambo kerap dilanda kebingungan ketika hendak mengurus masalah adminduk seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kartu Keluarga (KK), apakah harus mengurus di Kecamatan Abeli atau Nambo,” katanya.
“Jadi, sekarang tidak perlu risau lagi. Sudah bisa mengurus administrasinya di Kantor Kecamatan Nambo. Insyah Allah Pemkot Kendari akan merangkul masyarakat setempat untuk bersinergi, bekerja sama dan saling bahu-membahu untuk membangun wilayah Nambo menjadi lebih baik kedepanya,” tutupnya.
Hendra (37) Warga Kelurahan Nambo mengatakan, mekarnya Nambo menjadi sebuah kecamatan tentu sangat membantu dan mempermudah dalam melakukan pengurusan administrasi.
“Alhamdulillah kalau ini benar adanya, saya sangat senang dan bersyukur mendengarnya, semoga segala urusan nantinya seperti pembuatan KTP, KK dan lain-lainya bisa semakin mudah. Terimakasih atas perjuangan Pemerintah Kota Kendari,” ungkapnya.