Kendarikota.go.id – Ratusan personil gabungan Satuan Polisi Pamong Praja TNI, Polri, BPBD, Dishub dan Dinas Kesehatan Kota Kendari melakukan Operasi Yustisi, Sabtu (19/09/2020).
Operasi ini menidak lanjuti Peraturan Wali Kota Kendari No.47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tim gabungan ini melakukan swiping masker di beberapa titik pusat keramaian diantaranya, kawasan MTQ dan Kawasan Tambat Labuh Kota Kendari.
Mengefektifkan operasi malam ini, Tim Gabungan dibagi ke dua titik. Tim Yustisi satu bertugas di kawasan eks MTQ dan sekitarnya, sementara tim lain bertugas di wilayah Tambat Labuh Kendari Beach. sasaran operasi kali ini, yaitu pelaku usaha dan perorangan.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Kendari Amir Yusuf mengatakan, sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta Peraturan wali kota No.47 Tahun 2020 ( Perwali ) mengalami peningkatan, meskipun masih ada beberapa warga yang ditemukan tidak mengenakan masker, baik pelaku usaha maupun perorangan.

Dia juga mengungkapkan bahwa, operasi yustisi kali ini masih melakukan peneguran, sanksi sosial berupa membersihkan halaman sekitar tempat di mana mereka terjaring, kemudian petugas melakukan pendataan pada warga masyarakat yang terjaring.
“Selanjutnya, jika ini masih dilakukan atau tidak diindahkan, maka akan ada sangsi berikutnya baik itu perorangan maupun pelaku usaha,” tegas mantan Lurah Bende ini.
Dia juga menambahkan bahwa, operasi seperti ini akan terus dilakukan pagi maupun malam hari, sampai waktu yang belum ditetapkan .
Dia juga berharap kepada seluruh warga Kota Kendari untuk terus mematuhi protokol kesehatan, serta mematuhi Peraturan wali kota (Perwali) no.47 tahun 2020 dalam rangka mencegah penyebar luasan Covid-19 di Kota Kendari, sehingga jika ini di patuhi Covid- 19 segera bisa teratasi.