Kendarikota.go.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari H. Subhan memimpin Rapat Paripurna DRPD Kota Kendari dengan agenda Penjelasan Wali Kota Kendari atas 6 (enam) Raperda tentang Pajak Daerah dan 1 (satu) Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Kendari Rabu (08/01/2020).

Wali Kota Kendari H.Sulkarnain K, mengatakan 6 Raperda tentang pajak Daerah dan 1 Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini sebagai salah satu upaya mengoptimalkan potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kendari.
“Harapannya kalau nanti ini sudah terbit menjadi Perda yang baru ini bisa menjadi pegangan bagi OPD teknis untuk melakukan sosialisasi kemasyarakat sehingga dapat berpartisipasi dalam peningkatan PAD” Ujar Wali Kota.
Setelah mendengarkan penjelasan Wali Kota Kendari, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Agenda penyerahan pandangan umum Fraksi-fraksi tentang Raperda yang di ajukan.
Sebanyak 7 (tujuh) fraksi, yakni Fraksi PKS, Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, Gerindra serta Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia menyerahkan langsung pandangan umumnya kepada Ketua DPRD Kota Kendari H.Subhan.

Menjawab pandangan umum fraksi-fraksi Wali Kota Kendari mengungkapkan pengajuan raperda ini bertujuan untuk Menggali pendapatan dari sektor pajak sehingga dapat menunjang perekonnomian agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
“Perubahan perda ini juga diharapakan dapat menyempurnakan mekanisme pengelolaan daerah mencakup penrencanaan penganggaran pelaksanaan dan peñata usahaan serta pertanggung jawaban keuangan daerah” Ujar Sulkarnain.

Adapun mengenai pengenaan tarif pajak, Wali kota Kendari menyatakan sudah disesuaikan dengan kondisi yang ada di masyarakat dan tidak mengalami perubahan.
“Kedepan kita akan melakukan survei secara berkala untuk melihat potensi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya”.Ungkapnya.


















