Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Optimalkan PAD, Pemkot Kendari Limpahkan Penagihan Pajak di Kecamatan

by
14 Oktober 2024
in Berita
0
Optimalkan PAD, Pemkot Kendari Limpahkan Penagihan Pajak di Kecamatan
346
SHARES
910
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pihak kecamatan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menjelaskan, bahwa pelimpahan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di seluruh wilayah Kota Kendari. Penjabat Wali Kota juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota, kecamatan, dan masyarakat sangat penting dalam menyukseskan kebijakan ini.

“Pelimpahan sebagian kewenangan ini akan diberikan kepada kecamatan, ini sebagai perpanjangan tangan agar dapat memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di daerah masing-masing. Kita dapat melihat banyak potensi-potensi kita yang belum tergali dengan baik,” ujar Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup saat memimpin rapat di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, melalui Perwali tersebut, kewenangan penagihan yang dilimpahkan mencakup Pajak Daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum. Retribusi jasa umum yang diatur meliputi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pembayaran retribusi, Pemerintah Kota Kendari akan menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk penagihan retribusi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum, secara cepat, mudah, dan tanpa uang tunai.

“Kami harapkan penagihan dalam retribusi ini non tunai agar tidak ada celah-celah. Jadi kita upayakan transaksi non tunai. Untuk sosialisasi akan kita lakukan selanjutnya,” pungkasnya. (RR/CL/WD)

Share138Send
Previous Post

Pj Wali Kota Kendari Serahkan SK Plt Kadis dan Camat

Next Post

Pimpin Apel Gabungan, Ini Pesan Sekda Kota Kendari

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
803
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
921
Next Post
Pimpin Apel Gabungan, Ini Pesan Sekda Kota Kendari

Pimpin Apel Gabungan, Ini Pesan Sekda Kota Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021