Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi intensif terkait dua regulasi krusial dalam pengelolaan pendapatan daerah, Senin (8/6/2026).

Kegiatan ini berfokus pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PDRD.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kota Kendari ini dihadiri oleh jajaran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengelola/pemungut retribusi serta perwakilan kecamatan se-Kota Kendari.
Sinergi dan Transparansi Pemungutan PDRD Sosialisasi ini digelar sebagai langkah strategis pemerintah kota untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan memastikan implementasi regulasi berjalan optimal di lapangan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan proses pemungutan PDRD dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Bapenda Kota Kendari Rudi Agus Ariadi Lakebo menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh OPD pemungut dan pemerintah kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan dan penarikan retribusi di masyarakat.

“Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah kompas kita dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinergi antara Bapenda, OPD teknis, dan pihak kecamatan sangat menentukan keberhasilan implementasi aturan ini demi mendukung pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi interaktif untuk membedah teknis pelaksanaan tata cara pemungutan yang diatur dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2024 serta hambatan-hambatan yang dialami OPD/Kecamatan. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
- Pemungutan Retribusi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Pihak Ketiga.
- Peningkatan pelayanan seperti sarana dan prasarana pengangkutan sampah.
- Peningkatan aplikasi SIRIDA.
- Penambahan Jam Operasional Bank untuk pembayaran retribusi persampahan
di Kecamatan Kendari. - Peran serta Kecamatan untuk menghimbau potensi-potensi pajak baru yang ada di
wilayahnya untuk mendaftarkan diri ke Bapenda Kota Kendari.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, seluruh OPD pemungut retribusi dan jajaran kecamatan berkomitmen untuk segera menerapkan penyesuaian aturan tersebut, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih profesional dan humanis kepada masyarakat Kota Kendari








