Selasa, September 1, 2026
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Contact Us
  • home4
  • Privacy Policy
  • Selamat Datang

Parkir Liar Truk Ekspedisi Jadi Sorotan, Dishub Kendari Ambil Langkah Penataan

by Kominfo_1
28 Desember 2025
in Berita
0
Parkir Liar Truk Ekspedisi Jadi Sorotan, Dishub Kendari Ambil Langkah Penataan
307
SHARES
808
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab teknis dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas, melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya yang dinilai keras saat menegur adanya parkir mobil-mobil ekspedisi di atas badan jalan dan bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, pada Sabtu, 27 Desember 2025 pagi.

Paminuddin menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud berbicara kasar, melainkan menjalankan tugas penegakan aturan terkait larangan parkir di badan jalan dan bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Saya hanya mempertanyakan kenapa mobil-mobil truk ekspedisi bisa parkir di atas jalan dan bahu jalan,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).

Ia juga meluruskan pernyataan yang sempat dikaitkan dengan kendaraan berpelat luar daerah. Menurutnya, hal tersebut bukan bentuk pelarangan atau diskriminasi, melainkan penegasan bahwa fasilitas jalan yang dibangun menggunakan APBD Kota Kendari harus difungsikan untuk kepentingan umum.

“Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang masuk atau parkir di Kota Kendari. Silakan beroperasi, tetapi parkirlah di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” jelasnya.

Paminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan bersikap tegas dalam menertibkan truk-truk ekspedisi yang parkir liar di badan jalan dan bahu jalan di wilayah Kota Kendari. Namun demikian, penertiban tersebut tetap disertai solusi dan kebijakan yang manusiawi.

“Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub tegas dalam penertiban truk-truk yang parkir liar. Tapi kami juga memberikan solusi dan kebijakan,” tegasnya.

Sebagai langkah sementara, Dishub mengizinkan truk-truk yang sebelumnya parkir sembarangan di bahu jalan untuk memindahkan armadanya ke Terminal Baruga. Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu adanya penataan lanjutan dari masing-masing perusahaan ekspedisi.

“Kami mengizinkan armada truk tersebut untuk parkir sementara di Terminal Baruga, sambil kami melakukan koordinasi dengan para pemilik armada agar ke depan mereka menyediakan area parkir mandiri,” tambah Paminuddin.

Menurutnya, penyediaan area parkir mandiri oleh perusahaan ekspedisi merupakan bentuk tanggung jawab usaha agar tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya.

Paminuddin menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir kendaraan. Parkir di badan jalan dan bahu jalan hanya diperbolehkan pada lokasi yang telah ditetapkan, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir, melainkan sebagai ruang darurat yang harus dijaga fungsinya demi keselamatan lalu lintas. Parkir kendaraan berat dalam jangka waktu lama berpotensi merusak struktur jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Ia menambahkan, Dishub Kota Kendari akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin untuk mencegah terulangnya parkir sembarangan, khususnya oleh kendaraan bertonase besar.

“Armada truk ini jumlahnya banyak dan ukurannya besar. Kalau dibiarkan parkir di jalan umum, tentu mengganggu lalu lintas dan berpotensi merusak bahu jalan. Karena itu kami lakukan penertiban sejak dini,” ujarnya.

Paminuddin secara pribadi dan atas nama Dinas Perhubungan Kota Kendari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kendari jika dalam proses penertiban terdapat pernyataan yang disampaikan dengan nada tinggi.

“Intinya, kami sedang menertibkan parkir yang salah tempat. Jika dalam penyampaian saya ada nada yang terdengar keras, saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari khilaf. Dengan segala kerendahan hati, baik secara pribadi maupun secara dinas, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Kendari atas ketidaknyamanan ini,” pungkasnya.

Share123Send
Previous Post

Wakil Wali Kota Kendari Ikuti Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat Sultra

Next Post

Apel Gabungan Akhir Tahun 2025, Wali Kota Kendari Ajak ASN Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Related Posts

Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pungutan Sampah Melalui LPS
Berita

Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pungutan Sampah Melalui LPS

1 September 2026
816
Apel Hari Pramuka ke-65 di Kendari, Wali Kota Kendari Serahkan Penghargaan
Berita

Apel Hari Pramuka ke-65 di Kendari, Wali Kota Kendari Serahkan Penghargaan

1 September 2026
804
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
830
Next Post
Apel Gabungan Akhir Tahun 2025, Wali Kota Kendari Ajak ASN Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Apel Gabungan Akhir Tahun 2025, Wali Kota Kendari Ajak ASN Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pungutan Sampah Melalui LPS

Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pungutan Sampah Melalui LPS

1 September 2026
Apel Hari Pramuka ke-65 di Kendari, Wali Kota Kendari Serahkan Penghargaan

Apel Hari Pramuka ke-65 di Kendari, Wali Kota Kendari Serahkan Penghargaan

1 September 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

Follow Us

No Result
View All Result

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021