Jumat, Desember 1, 2023
Kendarikota.go.id
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
Home Berita

Pemerintah Kota Kendari Konsisten Menata Kota Sesuai Aturan Perundang-undangan

by kota kendari
29 September 2023
in Berita
844
0
Pemerintah Kota Kendari Konsisten Menata Kota Sesuai Aturan Perundang-undangan

Nismawati, Kadis Kominfo Kota Kendari

324
SHARES
853
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari tetap konsisten menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menata Kota Kendari agar semakin baik dan teratur.

Salah satunya, penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari nomor 1 Tahun 2012. Menerapkan Perda ini, Pemerintah Kota Kendari telah memberikan peringatan ketiga bagi pelaku usaha di jalan ZA Sugianto. Peringatan itu, berisi perintah pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pemilik bangunan karena melanggar Perda.

“Penertiban akan dilakukan secara bertahap, karena kita keterbatasan personel, kemudian tahapan yang harus dilalui dari teguran satu ke teguran selanjutnya itu butuh waktu hingga 20 atau 21 hari,” ungkap Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, di Command Center Kantor Balai Kota Kendari, Jumat (29/9/2023).

Erlis Sadya Kencana, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari,

Saat ini, Pemerintah Kota Kendari juga sedang memberikan peringatan pada beberapa usaha lain secara bertahap, sebelum melakukan aksi serupa berupa peringatan untuk membongkar secara swadaya atau penertiban. Proses ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang.

WhatsApp Image 2023-11-15 at 19.35.48
WhatsApp Image 2023-11-15 at 19.35.47
WhatsApp Image 2023-11-15 at 19.35.47 (1)

Aturan itu mengatur mekanisme pemberian sanksi yakni pertama itu adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis, surat perintah untuk pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran.

Menurutnya, dalam memberikan sanksi, Pemerintah Kota Kendari lebih mengutamakan sanksi administrasi, namun jika tidak diindahkan hingga peringatan ketiga, baru dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai pidana.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Abdi Prawira menjelaskan, di RTH jalan ZA Sugianto dan Jalan Buburanda masyarakat melakukan aktivitas perdagangan dan jasa, padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 pasal 13 untuk melakukan aktivitas tersebut masyarakat harus melengkapi tiga perizinan dasar yakni, Perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang (sesuai RTRW), Izin Lingkungan dan izin persetujuan bangunan gedung.

“Melihat di sana izin membangun saja sudah pasti tidak ada, karena memang tidak sesuai dengan ruangnya,” ungkapnya.

Berdasarkan perda 1 Tahun 2012 kawasan ZA Sugianto berstatus Ruang Terbuka Hijau, hingga saat ini masih belum ada perubahan.

Sedangkan untuk persoalan Pasir Nambo, menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Abdi Prawira, sama-sama terkait RTRW hanya saja di jalan ZA Sugianto terkait Ruang Terbuka Hijau, sedangkan di Nambo terkait Kawasan Industri pertambangan. Sebab pasir Nambo mengandung pasir silika.

“Bersamaan dengan terbitnya keputusan Menteri ESDM itulah dasar kita mengajukan ke pusat kembali untuk melanjutkan revisinya, revisi diakhir tahun 2022 kita ajukan kembali prosesnya sekarang untuk kawasan tambang di Nambo itu, sudah diakomodir ke dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang sementara sama-sama kita revisi,” jelasnya.

Abdi Prawira, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR kota Kendari

Sedangkan Aditya Susanto mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menjelaskan, masyarakat yang memiliki lahan dan bersertifikat di kawasan RTH ZA Sugianto sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hanya saja untuk melakukan aktivitas harus sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW.

“Posisi sertifikat dalam kawasan Ruang terbuka hijau itu sah tapi dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, di situ disebutkan bahwa, sertifikat tersebut sah tapi peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan atas sertifikat tersebut harus mengikuti rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Kepala Seksi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Kendari ini. (AL/MR)

Share130Send
Previous Post

Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra

Next Post

Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari

Related Posts

Diskominfo Kota Kendari Sosialisasikan Aplikasi E-Laika di RT/RW
Berita

Diskominfo Kota Kendari Sosialisasikan Aplikasi E-Laika di RT/RW

1 Desember 2023
824
Gerakan Keluarga Sakinah Kota Kendari dukung penurunan angka Stunting
Berita

Gerakan Keluarga Sakinah Kota Kendari dukung penurunan angka Stunting

30 November 2023
848
Pemkot Kendari Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Semester II
Berita

Pemkot Kendari Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Semester II

30 November 2023
819
Next Post
Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari

Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Diskominfo Kota Kendari Sosialisasikan Aplikasi E-Laika di RT/RW

Diskominfo Kota Kendari Sosialisasikan Aplikasi E-Laika di RT/RW

1 Desember 2023
PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA KENDARI 2023

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA KENDARI 2023

30 November 2023
Gerakan Keluarga Sakinah Kota Kendari dukung penurunan angka Stunting

Gerakan Keluarga Sakinah Kota Kendari dukung penurunan angka Stunting

30 November 2023

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8530 shares
    Share 3412 Tweet 2133
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4494 shares
    Share 1798 Tweet 1124
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3164 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    2939 shares
    Share 1176 Tweet 735
  • Lakukan Penyegaran, Pj.Walikota Kendari Lantik 180 Pejabat.

    2885 shares
    Share 1154 Tweet 721




    Kendarikota.go.id

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Navigate Site

    • About
    • Privacy & Policy
    • Contact Us

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Portal
    • Beranda
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Penghargaan
    • Smart City
    • Event
    • Foto
    • Video
    • Info Covid-19

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    https://pmb.unigres.ac.id/shop/
    https://pmb.unigres.ac.id/slot777/
    https://pmb.unigres.ac.id/slot88/
    https://pmb.unigres.ac.id/slot-qris/
    https://slot.digitalcorsec.id/
    https://puskeskerjo.karanganyarkab.go.id/slot-thailand/
    http://desa-ploso.kuduskab.go.id/shop/rajaindo/
    https://puskeskerjo.karanganyarkab.go.id/wp-content/uploads/rajaindo/
    http://167.86.71.230/
    https://disdukcapil.purworejokab.go.id/products/
    https://disdukcapil.purworejokab.go.id/shop-gacor/
    https://disdukcapil.purworejokab.go.id/wp-includes/customize/slot-thailand/
    https://disdukcapil.purworejokab.go.id/wp-includes/customize/slot-kamboja/
    https://disdukcapil.purworejokab.go.id/wp-includes/customize/slot-garansi/
    https://jdih.banjarkab.go.id/assets/thailand-gacor/
    https://puskeskerjo.karanganyarkab.go.id/wp-content/uploads/2020/qqvictory/
    http://desa-ploso.kuduskab.go.id/id/qqvictory/
    http://desa-ploso.kuduskab.go.id/id/88cepat/
    https://sakip.cianjurkab.go.id/shop-gacor/
    https://sakip.cianjurkab.go.id/thailand/
    https://pmb.unigres.ac.id/vendor/popper/amp/shop-gacor/
    https://pmb.unigres.ac.id/vendor/popper/amp/thailand/
    https://epusluh.bppsdmp.pertanian.go.id/portal/produk/server-thailand/
    https://epusluh.bppsdmp.pertanian.go.id/portal/produk/server-gacor/
    https://epusluh.bppsdmp.pertanian.go.id/portal/produk/slot-demo/
    https://epusluh.bppsdmp.pertanian.go.id/portal/public/products/luar-negeri/
    https://epusluh.bppsdmp.pertanian.go.id/portal/produk/slot-kamboja/
    https://epusluh.bppsdmp.pertanian.go.id/portal/public/products/slot-dana/