Selasa, Oktober 20, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemerintah Kota Kendari Minta Warga Tak Mudik

by Diskominfo
13 April 2020
in Berita, Info Covid-19
0
Pemerintah Kota Kendari  Minta Warga Tak Mudik
469
SHARES
1.2k
VIEWS

Kendarikota.go.id– Berbagai upaya dilakukan pemerintah Kota Kendari dalam mengangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kendari/ setelah memberlakukan libur dan tinggal di rumah selama tiga hari kini Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang imbauan tidak mudik.

Surat bernomor 443/1243/2020 itu, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi masyarakat Kota Kendari dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat tertanggal 13 April tersebut dan ditanda tangani , meminta masyarakat Kota Kendari tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik baik dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun mudik lainnya. Mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mudik menuju Kota Kendari untuk menunda rencana tersebut selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona belum dicabut. Tetap menjalin silaturahmi.

Selain imbauan tak mudik, Pemerintah Kota Kendari juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 443.1/1241/2020 tentang tata cara belanja pada toko, warung, restoran, rumah makan dan apotek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.

Surat yang di tandatangani Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tersebut, meminta para pemilik toko, warung, restoran, rumah makan, warung makan dan apotek, untuk wajib menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun di depan pintu masuk. Masyarakat yang tidak mencuci tangan dan menggunakan masker tidak diizinkan masuk ke dalam tempat belanja untuk melakukan transaksi atau belanja. Kepada pemilik toko, warung, restoran, rumah makan, warung makan dan apotek membuat mekanisme alur belanja dengan memperhatikan physical distancing. Untuk restoran, warung makan dan rumah makan diharapkan tidak memberikan peluang untuk makan di tempat, melainkan di kemas atau dibungkus dan dibawa pulang.

Untuk kasir dan karyawan diwajibkan menggunakan masker dan handscoond (Sarung tangan). Masyarakat diimbau untuk menggunakan Ojek Online (Ojol) dalam berbelanja.

Untuk kasir dan karyawan diwajibkan menggunakan masker dan handscoond (Sarung tangan). Masyarakat diimbau untuk menggunakan Ojek Online (Ojol) dalam berbelanja.

Share188Send
Previous Post

Live Streaming : Info Covid-19 Kota Kendari, Minggu, 12 April 2020

Next Post

Pemkot Kendari Gelar Musrenbang Secara Teleconference

Related Posts

Asisten I Kota Kendari Hadiri Rakor Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran Bersama Kementerian dan Lembaga
Berita

Asisten I Kota Kendari Hadiri Rakor Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran Bersama Kementerian dan Lembaga

20 Oktober 2026
828
Pemkot Kendari Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama TPID, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga
Berita

Pemkot Kendari Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama TPID, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

20 Oktober 2026
817
Sekda Kendari Pimpin Rapat Pengawasan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Bangunan di Kawasan Senopaty Land
Berita

Sekda Kendari Pimpin Rapat Pengawasan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Bangunan di Kawasan Senopaty Land

20 Oktober 2026
858
Next Post
Pemkot Kendari Gelar Musrenbang Secara Teleconference

Pemkot Kendari Gelar Musrenbang Secara Teleconference

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Asisten I Kota Kendari Hadiri Rakor Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran Bersama Kementerian dan Lembaga

Asisten I Kota Kendari Hadiri Rakor Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran Bersama Kementerian dan Lembaga

20 Oktober 2026
Pemkot Kendari Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama TPID, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

Pemkot Kendari Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama TPID, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

20 Oktober 2026
Sekda Kendari Pimpin Rapat Pengawasan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Bangunan di Kawasan Senopaty Land

Sekda Kendari Pimpin Rapat Pengawasan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Bangunan di Kawasan Senopaty Land

20 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3411 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021