Minggu, Agustus 30, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemerintah Kota Kendari Minta Warga Tak Mudik

by Diskominfo
13 April 2020
in Berita, Info Covid-19
0
Pemerintah Kota Kendari  Minta Warga Tak Mudik
468
SHARES
1.2k
VIEWS

Kendarikota.go.id– Berbagai upaya dilakukan pemerintah Kota Kendari dalam mengangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kendari/ setelah memberlakukan libur dan tinggal di rumah selama tiga hari kini Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang imbauan tidak mudik.

Surat bernomor 443/1243/2020 itu, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi masyarakat Kota Kendari dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat tertanggal 13 April tersebut dan ditanda tangani , meminta masyarakat Kota Kendari tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik baik dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun mudik lainnya. Mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mudik menuju Kota Kendari untuk menunda rencana tersebut selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona belum dicabut. Tetap menjalin silaturahmi.

Selain imbauan tak mudik, Pemerintah Kota Kendari juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 443.1/1241/2020 tentang tata cara belanja pada toko, warung, restoran, rumah makan dan apotek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.

Surat yang di tandatangani Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tersebut, meminta para pemilik toko, warung, restoran, rumah makan, warung makan dan apotek, untuk wajib menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun di depan pintu masuk. Masyarakat yang tidak mencuci tangan dan menggunakan masker tidak diizinkan masuk ke dalam tempat belanja untuk melakukan transaksi atau belanja. Kepada pemilik toko, warung, restoran, rumah makan, warung makan dan apotek membuat mekanisme alur belanja dengan memperhatikan physical distancing. Untuk restoran, warung makan dan rumah makan diharapkan tidak memberikan peluang untuk makan di tempat, melainkan di kemas atau dibungkus dan dibawa pulang.

Untuk kasir dan karyawan diwajibkan menggunakan masker dan handscoond (Sarung tangan). Masyarakat diimbau untuk menggunakan Ojek Online (Ojol) dalam berbelanja.

Untuk kasir dan karyawan diwajibkan menggunakan masker dan handscoond (Sarung tangan). Masyarakat diimbau untuk menggunakan Ojek Online (Ojol) dalam berbelanja.

Share188Send
Previous Post

Live Streaming : Info Covid-19 Kota Kendari, Minggu, 12 April 2020

Next Post

Pemkot Kendari Gelar Musrenbang Secara Teleconference

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
799
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
913
Next Post
Pemkot Kendari Gelar Musrenbang Secara Teleconference

Pemkot Kendari Gelar Musrenbang Secara Teleconference

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021