Kendari kota.go.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik dan Inspektur Pembantu ( Irban ) 1 Inspektorat Kota Kendari Rida Wahyuni Nappu, menjadi narasumber pada acara dialog peran Pemerintah Kota Kendari dalam pelayanan publik di masa pandemi Covid-19, yang diselenggarakan oleh RRI Kendari bertempat di Kelurahan Lahundape Jumat ( 23/10/ 2020).
Dalam acara tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, dalam pencegahan Covid-19, DPRD Kota Kendari mendengarkan setiap aspirasi yang masuk baik itu persoalan sosial maupun terkait masalah kesehatan.
“DPRD Kota Kendari selalu mendegarkan semua aspirasi yang masuk, baik terkait masalah sosial akibat dampak Covid-19 maupun terkait kesehatan,” ungkapnya.
Menurutnya, peran Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan pelayanan di masa pandemik saat ini sangatlah penting, olehnya Pemerintah Kota Kendari terus berupaya memaksimalkan fungsi pelayanan dengan pemanfatan teknologi.
Hal ini lanjutnya, dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol Covid-19.
Inspektur Pembantu ( Irban ) 1 Inspektorat, Rida Wahyuni Nappu mengatakan, wujud perhatian dan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di masa pandemik Covid-19 ini adalah salah satunya dengan pemanfaatan teknologi.
Menurutnya, Inspektorat Kota Kendari bekerjasama dengan Kominfo membuat aplikasi Jaga Kendari (JARI) dengan konsep pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil pada Dinas Dukcapil, pelayanan administrasi di kecamatan dan kelurahan bebas suap, pungli dan gratifikasi.
“Aplikasi Jaga Kendari ( JARI ) adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan dan akuntabel, masyarakat tidak perlu lagi berdesakan dalam mengambil nomor antrian, bagi masyarakat yang mau mengurus administrasi kependudukan cukup dengan mendowload aplikasi Jari,“ ucapnya.
Dengan penerapan pelayananan berbasis digital, lanjutnya, tentu akan sangat memudahkan masyarakat apalagi saat pandemik Covid-19, dimana masyarakat diwajibkan untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
“Masyarakat tidak perlu lagi berbondong – bondong ke tempat pelayanan hanya untuk mendapatkan nomor antrian, cukup dengan memanfaatkan aplikasi Jari pelayanan sudah bisa dilakukan, begitu juga dengan pelayanan lainnya seperti pelayanan perizinan dan pelayanan pajak semua sudah berbasis digital,” tutupnya.