Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemerintah Kota Menilai Tuduhan Kuasa Hukum Halimah Eror In Persona

by Diskominfo
16 April 2023
in Berita
0
Pemerintah Kota Menilai Tuduhan Kuasa Hukum Halimah Eror In Persona
998
SHARES
2.6k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Fadlil Suparman menyatakan, hasil telaahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari menyatakan tuduhan kuasa hukum Halima tentang penyerobotan lahan yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari Eror In Persona.

Fadlil Suparman, Kadis Kominfo Kota Kendari

Fadlil menjelaskan, berdasarkan surat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari bernomor 500.12/543/2023 tanggal 27 Maret 2023 menyebutkan bahwa, objek yang telah diganti rugi kepada Nursalawat Nabawy Zaidin (istri Muhammad Ridwan SE) bukan lagi milik Halima berdasarkan pengakuan pihak Halima, sebab lahan tersebut telah dijual kepada pihak Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna.

“Jadi seharusnya keberatan terhadap objek yang telah diganti rugi tersebut adalah pihak Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna, bukan pihak Halimah. Sehingga dapat dikatakan bahwa surat pengaduan dari pihak Halima sebagaimana diterangkan dalam pengaduan poin ketiga tersebut adalah eror in persona atau mengandung kekeliruan,” ungkap Fadlil merujuk surat itu.

Terkait keberatan-keberatan dan perkara terhadap objek terhadap milik Halima yang telah dikuasai dan dimiliki oleh pihak lain dengan cara melawan hukum tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Kendari.

Masih dalam surat itu, Fadlil menambahkan, mengenai sungai yang diklaim tanah milik Halima dan menuntut untuk dibayarkan, Pemerintah Kota Kendari telah menerima surat dari Kantor Pertanahan Nomor: AT. 01.01/303-74.71/III/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Surat itu menyatakan bahwa, setelah melakukan peninjauan lokasi maka lokasi sungai yang dimaksud sebagai objek yang dipersengketakan, tidak terdaftar atas hak tanah apapun dalam peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Kendari.

“Berdasarkan PP No. 38 tahun 2011 pasal 3 dan pasal 4 menyatakan bahwa sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diatur pemerintah. Atas hal tersebut, pemerintah tidak boleh membebaskan dan/atau membayar sungai yang diklaim tersebut,” lanjut Fadlil mengutip surat Dinas Perumahan.

Sebelumnya, Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan, atas nama Halima mengadukan Pj Wali kota Kendari ke Polda Sultra, karena Pemerintah Kota Kendari memaksakan pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari di atas lahan warga tanpa ganti rugi lahan.

Share399Send
Previous Post

Pemkot Kendari Sidak Minum Beralkohol

Next Post

Pemkot Kendari Bersama Rumpun Perempuan Sultra Ikuti Munas Perempuan Tahun 2023: untuk Perencanaan Pembangunan

Related Posts

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
873
Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
805
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
879
Next Post
Pemkot Kendari Bersama Rumpun Perempuan Sultra Ikuti Munas Perempuan Tahun 2023: untuk Perencanaan Pembangunan

Pemkot Kendari Bersama Rumpun Perempuan Sultra Ikuti Munas Perempuan Tahun 2023: untuk Perencanaan Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021