Jumat, September 29, 2023
Kendarikota.go.id
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
Home Berita

Pemerintah Kota Menilai Tuduhan Kuasa Hukum Halimah Eror In Persona

by Diskominfo Kendari
16 April 2023
in Berita
2.6k
0
Pemerintah Kota Menilai Tuduhan Kuasa Hukum Halimah Eror In Persona
996
SHARES
2.6k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Fadlil Suparman menyatakan, hasil telaahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari menyatakan tuduhan kuasa hukum Halima tentang penyerobotan lahan yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari Eror In Persona.

Fadlil Suparman, Kadis Kominfo Kota Kendari

Fadlil menjelaskan, berdasarkan surat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari bernomor 500.12/543/2023 tanggal 27 Maret 2023 menyebutkan bahwa, objek yang telah diganti rugi kepada Nursalawat Nabawy Zaidin (istri Muhammad Ridwan SE) bukan lagi milik Halima berdasarkan pengakuan pihak Halima, sebab lahan tersebut telah dijual kepada pihak Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna.

“Jadi seharusnya keberatan terhadap objek yang telah diganti rugi tersebut adalah pihak Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna, bukan pihak Halimah. Sehingga dapat dikatakan bahwa surat pengaduan dari pihak Halima sebagaimana diterangkan dalam pengaduan poin ketiga tersebut adalah eror in persona atau mengandung kekeliruan,” ungkap Fadlil merujuk surat itu.

Terkait keberatan-keberatan dan perkara terhadap objek terhadap milik Halima yang telah dikuasai dan dimiliki oleh pihak lain dengan cara melawan hukum tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Kendari.

Masih dalam surat itu, Fadlil menambahkan, mengenai sungai yang diklaim tanah milik Halima dan menuntut untuk dibayarkan, Pemerintah Kota Kendari telah menerima surat dari Kantor Pertanahan Nomor: AT. 01.01/303-74.71/III/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Surat itu menyatakan bahwa, setelah melakukan peninjauan lokasi maka lokasi sungai yang dimaksud sebagai objek yang dipersengketakan, tidak terdaftar atas hak tanah apapun dalam peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Kendari.

“Berdasarkan PP No. 38 tahun 2011 pasal 3 dan pasal 4 menyatakan bahwa sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diatur pemerintah. Atas hal tersebut, pemerintah tidak boleh membebaskan dan/atau membayar sungai yang diklaim tersebut,” lanjut Fadlil mengutip surat Dinas Perumahan.

Sebelumnya, Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan, atas nama Halima mengadukan Pj Wali kota Kendari ke Polda Sultra, karena Pemerintah Kota Kendari memaksakan pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari di atas lahan warga tanpa ganti rugi lahan.

Share398Send
Previous Post

Pemkot Kendari Sidak Minum Beralkohol

Next Post

Pemkot Kendari Bersama Rumpun Perempuan Sultra Ikuti Munas Perempuan Tahun 2023: untuk Perencanaan Pembangunan

Related Posts

Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra
Berita

Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra

29 September 2023
810
Dinas Kominfo Kota Kendari Lepas Siswa Praktik Kerja Lapangan
Berita

Dinas Kominfo Kota Kendari Lepas Siswa Praktik Kerja Lapangan

29 September 2023
805
Pj. Wali Kota Kukuhkan 59 Guru Penggerak Kota Kendari
Berita

Pj. Wali Kota Kukuhkan 59 Guru Penggerak Kota Kendari

29 September 2023
812
Next Post
Pemkot Kendari Bersama Rumpun Perempuan Sultra Ikuti Munas Perempuan Tahun 2023: untuk Perencanaan Pembangunan

Pemkot Kendari Bersama Rumpun Perempuan Sultra Ikuti Munas Perempuan Tahun 2023: untuk Perencanaan Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra

Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra

29 September 2023
Dinas Kominfo Kota Kendari Lepas Siswa Praktik Kerja Lapangan

Dinas Kominfo Kota Kendari Lepas Siswa Praktik Kerja Lapangan

29 September 2023
Pj. Wali Kota Kukuhkan 59 Guru Penggerak Kota Kendari

Pj. Wali Kota Kukuhkan 59 Guru Penggerak Kota Kendari

29 September 2023

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8506 shares
    Share 3402 Tweet 2127
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4491 shares
    Share 1796 Tweet 1123
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Lakukan Penyegaran, Pj.Walikota Kendari Lantik 180 Pejabat.

    2865 shares
    Share 1146 Tweet 716
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    2845 shares
    Share 1138 Tweet 711




    Kendarikota.go.id

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Navigate Site

    • About
    • Privacy & Policy
    • Contact Us

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Portal
    • Beranda
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Penghargaan
    • Smart City
    • Event
    • Foto
    • Video
    • Info Covid-19

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In