Jumat, Oktober 16, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Sidak Minum Beralkohol

by Diskominfo
15 April 2023
in Berita
0
Pemkot Kendari Sidak Minum Beralkohol
335
SHARES
882
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Satpol-PP dan Penyidik PPNS melakukan sidak di sejumlah toko menyasar penjualan minuman beralkohol. Sidak dilakukan Jumat (14/4/2023) malam.

Sidak dimulai di toko AZKA Mart di jalan Wayong. Di toko ini tim tidak menemukan penjualan miras. Penjaga toko menyebut, mereka masih patuh terhadap Surat Edaran Wali Kota Kendari terkait larangan penjualan minuman beralkohol.

Sidak kemudian dilanjutkan ke sejumlah toko yakni, UD.Safira dan DDO Sao Sao, UD Putri di jalan kembar kali Kadia, UD Dea di Tipulu dan terakhir UD Zhaky di jalan Bunga Kamboja. Toko-toko tersebut juga tidak melakukan penjualan miras dan ada yang tutup.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae menyampaikan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kemudian mereka ditindaklanjuti dengan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan bersama tim.

“Sesuai surat edaran wali kota dan laporan masyarakat, distributor minuman keras yang masih buka dan melayani pembelian selama bulan Ramadhan, kami menindak lanjuti bersama tim melakukan sidak, dan kami membuktikan dari hasil sidak kami malam ini tidak ada aktivitas sama sekali,” jelasnya.

Mantan Camat Kadia ini mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk betul mematuhi aturan apa yang telah dikeluarkan atau ditetapkan Pemerintah Kota Kendari.

“Kalau ada yang kami dapatkan berjualan minuman keras, itu betul-betul kami sanksi, hingga pencabutan izin atau menutup tempat penjualan mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran nomor 435/817/2023 tertanggal 15 Maret 2023 yang di tandatangani Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, berisi tentang Larangan Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Rangka Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023M Di Kota Kendari.

Share134Send
Previous Post

Perpustakaan Madina Purirano Didorong Jadi Perpustakaan Mandiri

Next Post

Pemerintah Kota Menilai Tuduhan Kuasa Hukum Halimah Eror In Persona

Related Posts

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online
Berita

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026
799
Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak
Berita

Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak

16 Oktober 2026
799
Wali Kota Kendari Hadiri Sosialisasi Perumahan KPR FLPP Sultra Sejahtera
Berita

Wali Kota Kendari Hadiri Sosialisasi Perumahan KPR FLPP Sultra Sejahtera

16 Oktober 2026
798
Next Post
Pemerintah Kota Menilai Tuduhan Kuasa Hukum Halimah Eror In Persona

Pemerintah Kota Menilai Tuduhan Kuasa Hukum Halimah Eror In Persona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026
Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak

Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak

16 Oktober 2026
Wali Kota Kendari Hadiri Sosialisasi Perumahan KPR FLPP Sultra Sejahtera

Wali Kota Kendari Hadiri Sosialisasi Perumahan KPR FLPP Sultra Sejahtera

16 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8669 shares
    Share 3468 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3409 shares
    Share 1364 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021