Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Sidak Minum Beralkohol

by Diskominfo
15 April 2023
in Berita
0
Pemkot Kendari Sidak Minum Beralkohol
334
SHARES
880
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Satpol-PP dan Penyidik PPNS melakukan sidak di sejumlah toko menyasar penjualan minuman beralkohol. Sidak dilakukan Jumat (14/4/2023) malam.

Sidak dimulai di toko AZKA Mart di jalan Wayong. Di toko ini tim tidak menemukan penjualan miras. Penjaga toko menyebut, mereka masih patuh terhadap Surat Edaran Wali Kota Kendari terkait larangan penjualan minuman beralkohol.

Sidak kemudian dilanjutkan ke sejumlah toko yakni, UD.Safira dan DDO Sao Sao, UD Putri di jalan kembar kali Kadia, UD Dea di Tipulu dan terakhir UD Zhaky di jalan Bunga Kamboja. Toko-toko tersebut juga tidak melakukan penjualan miras dan ada yang tutup.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae menyampaikan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kemudian mereka ditindaklanjuti dengan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan bersama tim.

“Sesuai surat edaran wali kota dan laporan masyarakat, distributor minuman keras yang masih buka dan melayani pembelian selama bulan Ramadhan, kami menindak lanjuti bersama tim melakukan sidak, dan kami membuktikan dari hasil sidak kami malam ini tidak ada aktivitas sama sekali,” jelasnya.

Mantan Camat Kadia ini mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk betul mematuhi aturan apa yang telah dikeluarkan atau ditetapkan Pemerintah Kota Kendari.

“Kalau ada yang kami dapatkan berjualan minuman keras, itu betul-betul kami sanksi, hingga pencabutan izin atau menutup tempat penjualan mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran nomor 435/817/2023 tertanggal 15 Maret 2023 yang di tandatangani Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, berisi tentang Larangan Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Rangka Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023M Di Kota Kendari.

Share134Send
Previous Post

Perpustakaan Madina Purirano Didorong Jadi Perpustakaan Mandiri

Next Post

Pemerintah Kota Menilai Tuduhan Kuasa Hukum Halimah Eror In Persona

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
815
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
845
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
930
Next Post
Pemerintah Kota Menilai Tuduhan Kuasa Hukum Halimah Eror In Persona

Pemerintah Kota Menilai Tuduhan Kuasa Hukum Halimah Eror In Persona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021