Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penetapan dan Penerapan Hukum Adat/Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan Tindak Pidana Adat, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Kamis (27/8/2026). Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan.

Rakor ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan nilai, norma, serta praktik hukum adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kota Kendari. Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan substansi Raperda agar dapat mengakomodasi kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menghormati nilai dan norma yang berkembang di masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa Raperda ini disusun secara komprehensif dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan hukum adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat. Karena itu, substansinya perlu dibahas secara bersama-sama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dengan baik,” jelas Sekda Amir Hasan.

Dalam pembahasan, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap tata cara penetapan dan penerapan hukum adat serta hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal tersebut menjadi penting agar keberadaan hukum adat dapat ditempatkan secara tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah turut dilibatkan dalam proses tersebut, di antaranya unsur BKPSDM, BKAD, Badan Kesbangpol, BPPD, Bapenda, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Sekretariat DPRD, serta perangkat daerah lainnya.
Sekda Amir Hasan menambahkan, keterlibatan berbagai perangkat daerah diperlukan untuk memastikan penyusunan Raperda dilakukan secara terpadu dan menghasilkan regulasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita harapkan melalui pembahasan dan penyelarasan ini, Raperda dapat menjadi landasan yang jelas dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.








