Sabtu, Agustus 29, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Bahas Raperda Tata Cara Penetapan dan Penerapan Hukum Adat

by Kominfo_1
27 Agustus 2026
in Berita
0
Pemkot Kendari Bahas Raperda Tata Cara Penetapan dan Penerapan Hukum Adat
308
SHARES
811
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penetapan dan Penerapan Hukum Adat/Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan Tindak Pidana Adat, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Kamis (27/8/2026). Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan.

Rakor ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan nilai, norma, serta praktik hukum adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kota Kendari. Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan substansi Raperda agar dapat mengakomodasi kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menghormati nilai dan norma yang berkembang di masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa Raperda ini disusun secara komprehensif dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan hukum adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat. Karena itu, substansinya perlu dibahas secara bersama-sama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dengan baik,” jelas Sekda Amir Hasan.

Dalam pembahasan, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap tata cara penetapan dan penerapan hukum adat serta hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal tersebut menjadi penting agar keberadaan hukum adat dapat ditempatkan secara tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah turut dilibatkan dalam proses tersebut, di antaranya unsur BKPSDM, BKAD, Badan Kesbangpol, BPPD, Bapenda, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Sekretariat DPRD, serta perangkat daerah lainnya.

Sekda Amir Hasan menambahkan, keterlibatan berbagai perangkat daerah diperlukan untuk memastikan penyusunan Raperda dilakukan secara terpadu dan menghasilkan regulasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita harapkan melalui pembahasan dan penyelarasan ini, Raperda dapat menjadi landasan yang jelas dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Share123Send
Previous Post

Sekda Kendari Pimpin Rapat Persiapan Apel Besar Hari Pramuka ke-65

Next Post

Dirjen Bangda Kemendagri Cek Fasilitas TPAS Puuwatu

Related Posts

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
855
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
876
Wali Kota Siska Terima KEJAR Award 2026, Kendari Jadi Wilayah Implementasi Terbaik se-Sulawesi
Berita

Wali Kota Siska Terima KEJAR Award 2026, Kendari Jadi Wilayah Implementasi Terbaik se-Sulawesi

28 Agustus 2026
909
Next Post
Dirjen Bangda Kemendagri Cek Fasilitas TPAS Puuwatu

Dirjen Bangda Kemendagri Cek Fasilitas TPAS Puuwatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
Wali Kota Siska Terima KEJAR Award 2026, Kendari Jadi Wilayah Implementasi Terbaik se-Sulawesi

Wali Kota Siska Terima KEJAR Award 2026, Kendari Jadi Wilayah Implementasi Terbaik se-Sulawesi

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3386 shares
    Share 1354 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021