Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka memperkuat perlindungan serta pengembangan kekayaan intelektual di Kota Kendari. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj.Siska Karina Imran, SKM., Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, serta jajaran pemerintah daerah dan Kemenkum Sultra.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan bahwa kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas.

“Perlindungan kekayaan intelektual penting bagi para pelaku UMKM, pengrajin, seniman, akademisi, inventor, pelaku industri, hingga generasi muda yang menghasilkan berbagai karya dan inovasi,” ujar wali kota.

Wali Kota Siska menjelaskan, Kota Kendari memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan, mulai dari kuliner tradisional seperti sinonggi, motif kain khas Tolaki, kerajinan perak Kendari, karya seni, lagu daerah, hingga produk UMKM dan berbagai inovasi digital.

Wali kota menilai, tanpa perlindungan hukum, karya-karya tersebut berpotensi ditiru atau diklaim pihak lain sehingga masyarakat tidak hanya kehilangan nilai ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas daerah.

“Banyak karya anak daerah di Kota Kendari yang belum terekspos, belum diketahui dan belum terlindungi. Dengan hadirnya pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, harapan saya potensi-potensi lokal ini dapat ditemukan, dikembangkan dan diberikan perlindungan,” ungkap Wali Kota Siska.

Ketua Komwil VI APEKSI ini menambahkan, Sentra Kekayaan Intelektual juga diharapkan mampu mendukung pengembangan ekonomi daerah dengan menghubungkan hasil kreativitas masyarakat dengan dunia usaha dan pasar yang lebih luas. Terlebih, Kota Kendari memiliki peluang untuk mempromosikan produk-produk lokal dalam pameran internasional melalui kerja sama sister city dengan salah satu kota di China.
“Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk membawa produk unggulan dan kerajinan daerah agar semakin dikenal di tingkat internasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.
“Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada kegiatan peluncuran dan pendaftaran, tetapi harus menjadi pusat pendampingan bagi UMKM, inventor, akademisi, komunitas kreatif, serta masyarakat dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual,”
Jelasnya.
Menurut Topan, kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah nyata, mulai dari pendataan potensi kekayaan intelektual, pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, hingga pengembangan dan komersialisasi karya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha dan masyarakat, Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi simpul ekosistem inovasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga identitas dan kekayaan budaya Kota Kendari.
Penandatanganan kerja sama tersebut kemudian dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Usai penandatanganan, wali kota kemudian meresmikan peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari.








