Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Z.A. Sugianto Kota Kendari, Rabu (2/7/2023).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari dan Pola Ruang RDTR/Perwali No 21 Tahun 2021.
Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan dari jembatan sungai Wanggu di jalan ZA Sugianto hingga ke bundaran depan RSUD Kota Kendari, adalah kawasan RTH.

“Dalam Perda No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010 dan 2030, untuk kawasan lokasi yang dimaksud itu memang masuk dalam pola ruang taman kota,” ujarnya.
Selain itu, dia mengaku, sudah beberapa kali mengingatkan kepada warga, pelaku usaha yang melanggar di sekitaran jalan Z.A. Sugianto.
Pemerintah Kota Kendari berkomitmen, untuk membenahi RTH agar bisa dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat Kendari secara khusus dan masyarakat secara umum.
“Nanti kita bisa mulai dari Kadis PU untuk bisa mempersiapkan segera dokumennya, siapkan satu narasi yang sama, sehingga penyelesaian kita terhadap masyarakat bisa satu bahasa dan disetiap tahapannya terkait deadline waktu bisa terselesaikan,” tambahnya.
Dia juga mengharapkan, dengan dilakukannya turun lapangan bersama, masyarakat bisa melihat keseriusan pemerintah dalam menata kawasan RTH di Kota Kendari, dan kita bisa kembali merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kota Kendari dan Sekretaris Daerah Kota Kendari. (MR)


