Selasa, September 1, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Gelar Rakortek Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT

by Kominfo_1
7 Januari 2026
in Berita
0
Pemkot Kendari Gelar Rakortek Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT
331
SHARES
870
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Kendari, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini dihadiri kepala OPD teknis, Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, serta tenaga ahli pembiayaan pembangunan tingkat RT.

Rakortek dibuka dengan sambutan Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhamad Saiful, ST., M.M, yang menegaskan bahwa program pembiayaan pembangunan tingkat RT harus masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaannya.

“Program ini harus masuk di dalam RKPD dan menjadi pedoman bagi kita semua. Bappeda bersama tim ahli telah menyusun naskah akademik, dan nanti akan dipaparkan oleh tim ahli,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi tahun awal pelaksanaan program pembiayaan pembangunan tingkat RT, meskipun belum mencakup seluruh RT di Kota Kendari. Hal tersebut disebabkan adanya proses identifikasi untuk menghindari tumpang tindih dengan program Dana Kelurahan dan Pokir DPRD dan program lain yang telah berjalan di kelurahan maupun RT.

“Jika di satu kelurahan sudah ada dana kelurahan sekitar Rp200 juta yang diasumsikan mampu menangani dua RT, maka program RT tidak boleh masuk di tempat yang sama. Ini untuk menghindari tumpang tindih kegiatan dan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Selain itu, Bappeda juga telah mengidentifikasi berbagai pembiayaan yang bersumber dari APBD, seperti honor RT/RW, imam masjid, hingga kegiatan puskesmas, termasuk pendanaan dari luar APBD seperti Dana Alokasi Khusus (DAK). Langkah ini dilakukan untuk mengefisiensikan penggunaan anggaran, mengingat adanya tekanan terhadap dana transfer ke daerah yang dialami hampir seluruh wilayah di Indonesia.

“Kota Kendari mengalami pengurangan dana transfer hampir Rp300 miliar. Dengan jumlah RT sekitar 1.065, tentu perhitungan anggarannya harus sangat selektif dan tidak mungkin seluruhnya langsung menerima Rp100 juta,” ungkap Saiful.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dari Tim Percepatan Pembangunan dan OPD teknis, mengingat program ini bersifat sensitif dan rawan disalahpahami. Program pembiayaan RT ini, kata Saiful, bukanlah hibah langsung ke RT, melainkan program pembangunan yang mekanismenya diatur secara ketat sesuai regulasi.

“Berbeda dengan Kota Semarang atau Madiun yang sifatnya hibah, program kita dijalankan berdasarkan naskah akademik dan regulasi yang telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta terdaftar di Biro Hukum Provinsi,” tegasnya.

Saiful juga mengingatkan bahwa kegiatan tahun 2026 telah diusulkan sejak 2025 melalui Musrenbang kelurahan dan diinput melalui aplikasi SIPD. Karena itu, peran lurah dan admin SIPD menjadi sangat penting dalam mendampingi RT agar usulan kegiatan dapat terakomodasi.

Sementara itu, tenaga ahli Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari, Dr. Saban Rahim, S.Si., M.Pw, dalam paparannya menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pedoman pembiayaan pembangunan tingkat RT telah melalui tahapan harmonisasi di tingkat provinsi dan memiliki nomor registrasi.

“Sekarang yang terpenting adalah bagaimana kita mengakomodasi masukan bersama sesuai kewenangan dalam pelaksanaan program pembiayaan pembangunan tingkat RT di Kota Kendari,” ujarnya.

Dr. Saban menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan Perwali tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 6, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Kendari, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menambahkan, pelaksanaan pembiayaan pembangunan tingkat RT akan melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pada tahap perencanaan, setiap RT wajib melaksanakan musyawarah warga untuk menentukan kegiatan prioritas yang selaras dengan RPJMD Kota Kendari.

“Di tingkat RT akan dibentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari dana pembiayaan pembangunan tingkat RT ini,” jelasnya.

Melalui Rakortek ini, Pemkot Kendari berharap program pembiayaan pembangunan tingkat RT dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran sebagai upaya pemerataan pembangunan di tingkat lingkungan.

Share132Send
Previous Post

Hampir 1.000 RT/RW Ikuti Apel Kasatkamling di Balai Kota Kendari

Next Post

Wali Kota Kendari Kukuhkan Ratusan Ketua RT dan RW Se-Kota Kendari

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
824
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
856
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
940
Next Post
Wali Kota Kendari Kukuhkan Ratusan Ketua RT dan RW Se-Kota Kendari

Wali Kota Kendari Kukuhkan Ratusan Ketua RT dan RW Se-Kota Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021