Kendari, kendarikota.go.id – Upaya memperkuat keamanan berbasis masyarakat terus digencarkan di Kota Kendari. Hal ini terlihat dari pelaksanaan Apel Kasatkamling yang diikuti hampir 1.000 RT dan RW se-Kota Kendari di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari, Rabu (7/1/2026). Apel tersebut menjadi momentum konsolidasi besar antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.
Apel Kasatkamling ini dipimpin Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Suharman Sanusi, SIK, dan dihadiri langsung Wali Kota Kendari, Wakil Wali Kota Kendari, Sekretaris Daerah Kota Kendari, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Dalam arahannya, Kombes Pol Suharman Sanusi menegaskan bahwa Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) merupakan bagian dari pengamanan swakarsa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Satkamling diposisikan sebagai mitra strategis Polri dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masyarakat.

“Satkamling adalah bentuk pengamanan yang lahir dari kesadaran masyarakat sendiri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Setelah dikukuhkan oleh Polri, Satkamling memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam mendukung tugas-tugas pemeliharaan kamtibmas,” ujar Suharman Sanusi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari, khususnya Wali Kota Kendari beserta jajaran, atas sinergi yang terus terjalin dengan Polda Sultra dalam pembinaan dan penguatan Satkamling di tingkat kelurahan dan RW.
Lebih lanjut, Dirbinmas Polda Sultra mendorong revitalisasi Satkamling sebagai garda terdepan keamanan lingkungan. Targetnya, pada tahun 2026 setiap RW di Kota Kendari memiliki satu Satkamling aktif yang berfungsi sebagai “cooling system” atau penenang di tengah masyarakat, terutama dalam mencegah konflik dan menghadapi situasi kontinjensi.

Data Polda Sultra menunjukkan tantangan kamtibmas masih cukup tinggi. Sepanjang 2025 tercatat 6.765 gangguan kamtibmas, meningkat 536 kejadian atau 8,60 persen dibanding tahun 2024. Kota Kendari menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, mencapai 1.714 kejadian. Jenis kejahatan yang mendominasi antara lain penganiayaan berat, pengeroyokan, kejahatan terhadap anak, pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan.
Kondisi tersebut, kata Suharman, menjadi alasan pentingnya mengaktifkan kembali Satkamling yang pasif, membentuk Satkamling baru, serta memperkuat peran pos Satkamling sebagai pusat kendali keamanan lingkungan.
“Pos Satkamling menjadi kunci. Dari sanalah koordinasi, deteksi dini, dan pencegahan gangguan keamanan bisa dilakukan secara cepat dan efektif,” tegasnya.
Melalui apel ini, Polda Sultra juga mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat tiga pilar kamtibmas, yakni Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menjaga keamanan hingga tingkat RT dan RW.
Apel Kasatkamling tersebut diharapkan menjadi titik awal penguatan sistem keamanan lingkungan yang lebih terstruktur, partisipatif, dan berkelanjutan di Kota Kendari.
















