Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari terus mendorong percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggelar Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu. Rapat ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (24/7/2025).
Sekda Kota Kendari menegaskan bahwa rapat ini penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mempercepat realisasi proyek strategis nasional yang berada di wilayah Kota Kendari. Ia juga memberikan peringatan kepada para camat dan lurah agar lebih cermat dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Saat ini Pemkot sedang menghadapi berbagai gugatan. Maka saya minta seluruh jajaran di kecamatan dan kelurahan agar lebih hati-hati mengeluarkan SKT. Jangan sampai langkah kita justru memperlambat atau menggagalkan proyek strategis yang ada,” tegas Amir Hasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Seko KH, memaparkan bahwa Pemkot Kendari telah memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR darat) dengan total luas permohonan sebesar 1.723,28 hektare, dan yang disetujui seluas 1.329,18 hektare.
Persetujuan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum nasional dan daerah, antara lain:
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 dan No. 9 Tahun 2022
Peraturan Menko Perekonomian RI No. 2 Tahun 2025 (perubahan ke-7 atas Permenko No. 7 Tahun 2021)
Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2010–2030
SK Wali Kota Kendari No. 1128 Tahun 2021 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang
Dokumen Revisi RTRW Kota Kendari Tahun 2017–2037
Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 3/SE-PF.1/I/2025
Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhammad Saiful, dalam paparannya menekankan pentingnya revisi tata ruang yang terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) di DPMPTSP. Ia menyebutkan bahwa revisi tata ruang ini bertujuan untuk melindungi kawasan permukiman dari dampak perluasan industri, dan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau kita tidak siap secara perencanaan dan dokumen hukum, maka kita sendiri yang bisa disalahkan. Hambatan bukan hanya di lapangan, tapi juga dalam regulasi. Maka, seluruh proses revisi RTRW harus dikawal secara serius dan lintas sektor,” ujar Saiful.

Rapat ini juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara dinas teknis, camat, lurah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan industri yang menjadi salah satu proyek strategis nasional di wilayah timur Indonesia.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda, Kadis DPMPTSP, Kadis PUPR, Kadis LHK, Camat dan Sekcam Abeli serta Nambo, serta seluruh lurah se-Kecamatan Abeli dan Nambo.
Dengan koordinasi yang matang dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan pembangunan Kawasan Industri Kendari Terpadu bisa berjalan lancar dan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Kendari. (KC/Magang)













