Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menindak perusahaan tambang yang berlokasi di Kelurahan nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Senin (16/8/2021).
Sebelumnya pemkot kendari telah memberikan peringatan dan penutupan sementara kepada pengusaha tersebut akibat tidak memiliki izin sehingga tidak dibolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Namun perusahaan tersebut masih terus mengeruk pasir menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar menerangkan bahwa, perlu izin agar tambang galian c ini tidak terjerat oleh hukum, serta pengelolaannya pun perlu dilakukan dengan bantuan warga sekitar (manual).

“Tetap dikelola dengan manual, karena dengan menggunakan mesin itu merusak lingkungan pak. Ini makanya KPK yang turun tangan, Ini kita turun tangan meskipun hujan-hujan begini karena perintah,” terang Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar.
Nahwa Umar juga menegaskan agar pasir yang telah diproses yang menggunakan mesin agar pajaknya dibayarkan sesuai peraturan daerah (perda).
Saat ini lokasi penambangan galian c tersebut telah dipasangi plang tanda peringatan tidak boleh melakukan penambangan tanpa adanya izin pemanfaatan ruang oleh dinas terkait.
Hal itu tertuang pada peraturan daerah Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 tentang RT/RW Kota Kendari tahun 2010-2030.
Penindakan itu dilaksanakan bersama dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
