Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PKRTL-H).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan layanan PKRTL-H dirancang untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah agar menjadi lebih layak, sehat, dan aman.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel.
Dalam standar pelayanan PKRTL-H, masyarakat yang mengajukan bantuan terlebih dahulu melalui lurah setempat. Setelah itu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah serta kelayakan calon penerima.
“Produk pelayanan yang diberikan meliputi hasil verifikasi kelayakan calon penerima bantuan rumah tidak layak huni dan penetapan penerima bantuan rumah tidak layak huni,” demikian standar pelayanan yang ditetapkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari.
Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni KTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat tanah.
Dalam prosesnya, pemerintah juga memastikan ketersediaan database Rumah Tidak Layak Huni (RTL-H) sebagai salah satu dasar verifikasi. Seluruh tahapan pelayanan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.
Yang menarik, layanan PKRTL-H tidak dikenakan biaya atau tarif kepada masyarakat.
Untuk mendukung pelayanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana, antara lain komputer, printer, ATK, jaringan internet, kendaraan operasional, ruang pelayanan dan telepon seluler berbasis Android.
Pelaksana layanan juga dituntut memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi, pengolahan data sederhana serta keterampilan menggunakan aplikasi myPKP. Pelayanan dilaksanakan oleh dua orang petugas dengan pengawasan internal dari Kepala Bidang Perumahan, Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas.
Dari sisi keamanan, dokumen pemohon disimpan dalam aplikasi myPKP. Sementara jaminan pelayanan diberikan dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP).
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan juga disediakan beberapa saluran. Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, melalui email disperkimtan@kendari.go.id, Instagram DPKPPKendari maupun kotak pengaduan.
Program PKRTL-H tersebut memiliki dasar hukum berupa Juknis Nomor 1513 Tahun 2025 tentang penetapan petunjuk teknis bantuan sosial berupa barang untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang diserahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Kendari.
Satria Damayanti menegaskan, pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Karena itu, evaluasi dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat, Dialog Kinerja Individu (DKI), monitoring dan evaluasi.
Melalui layanan tersebut, Pemkot Kendari berharap masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati rumah tidak layak huni dapat memperoleh akses bantuan secara lebih mudah, transparan dan tepat sasaran.
PKRTL-H tidak hanya menyasar perbaikan fisik bangunan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan hunian yang lebih sehat, aman dan layak bagi masyarakat Kota Kendari.








