Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menyambut baik permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari terkait pemanfaatan aset milik pemerintah daerah sebagai kantor sekretariat.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi Bawaslu Kota Kendari bersama Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang berlangsung di ruang kerja Wakil Wali Kota Kendari, Senin (24/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Aset BKAD Kota Kendari, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Kendari, serta jajaran terkait.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, terkait permohonan tersebut.

“Insyaallah kami akan koordinasikan dengan Ibu Wali Kota. Kalau Ibu Wali Kota menyetujui, hari ini pemerintah kota akan memberikan tindak lanjut,” ujar Wawali, Sudirman.
Menurutnya, pemanfaatan gedung milik pemerintah yang tidak digunakan dapat menjadi solusi sekaligus membantu pemerintah daerah dalam menjaga dan merawat aset.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pinjam pakai aset Pemerintah Kota Kendari yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemkot Kendari.
“Kami mengajukan pinjam pakai gedung aset Pemerintah Kota Kendari. Alhamdulillah suratnya sudah masuk beberapa waktu yang lalu. Hari ini kami bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota dalam rangka memastikan kembali soal pinjam pakai gedung,” kata Sahinuddin.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu Kota Kendari masih menggunakan gedung sewaan milik pribadi sebagai sarana dan prasarana perkantoran.
Karena itu, Bawaslu berharap Pemkot Kendari dapat memfasilitasi kebutuhan tersebut melalui pemanfaatan aset pemerintah daerah sebagai sekretariat.
“Kami berharap Pemerintah Kota bisa memfasilitasi, sekurang-kurangnya memberikan pinjam pakai untuk kami gunakan menjadi Sekretariat Bawaslu Kota Kendari,” ujarnya.
Terkait lokasi gedung, Sahinuddin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Kendari dengan mempertimbangkan ketersediaan aset yang belum digunakan.
Namun, Bawaslu mengusulkan eks Kantor Perhubungan Kota Kendari di Kecamatan Baruga untuk dijadikan salah satu opsi gedung yang dapat dipinjam pakai.
“Pada prinsipnya kami menyerahkan semua kepada Pemerintah Kota, kira-kira di mana yang disediakan. Tetapi melihat ketersediaan gedung yang tidak digunakan, kami memohon supaya eks Kantor Perhubungan Kota Kendari yang di Baruga bisa kami pinjam dan kami rawat untuk sementara,” jelasnya.
Sahinuddin menambahkan, respons Wakil Wali Kota Kendari terhadap permohonan tersebut sangat positif. Pemkot, kata dia, juga terbuka terhadap pemanfaatan aset yang tidak sedang digunakan untuk kepentingan pelayanan dan kelembagaan.
“Wakil Wali Kota pada prinsipnya sangat menyambut baik. Apalagi gedung-gedung yang tidak terpakai bisa digunakan, dan kami juga membantu dalam perawatannya. Beliau sudah menyampaikan akan segera menyampaikan hal ini kepada Ibu Wali Kota Kendari,” pungkasnya.








