Kendarikota.go.id – Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Kendari, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2019 ke DPRD Kota Kendari untuk dibahas, Senin (5/8/2019) malam.
Plh Wali Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2019 terjadi sedikit perubahan utamanya untuk membayar dana pihak ketiga yang belum terbayarkan tahun 2018 dan bonus atlet yang meraih juara umum pada Porprof tahun 2018.

“Perubahan tahun 2019 ini dapat memberikan dampak signifikant terhadap masyarakat Kota Kendari, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembenahan wajah Kota Kendari melalui perbaikan sarana dan prasarana umum,” ungkapnya di depan Sidang Paripurna DPRD Kota Kendari.
Komposisi APBD Perubahan Kota Kendari terdiri dari pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1.643.785.392.207, menjadi Rp 1.595.616.022.512 setelah perubahan atau turun 2,93 persen.
Sedangkan untuk belanja daerah APBD awal sebesar Rp 1.810.827.572.962 menjadi Rp 1.769.703.194.627 setelah perubahan atau turun 2,27 persen.
Rencananya pembahasan KUPA PPAS mulai Selasa (6/8/2019) akan dibahas tim anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Kota Kendari.