Minggu, Agustus 30, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Terima 46 Unit Alat Pemadam Kebakaran Dari Bea Cukai

by Diskominfo
21 September 2022
in Berita
0
Pemkot Kendari Terima 46 Unit Alat Pemadam Kebakaran Dari Bea Cukai
370
SHARES
974
VIEWS

Kendari, Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima barang hibah milik negara (BMN) dari Bea Cukai Kendari berupa 46 unit alat pemadam kebakaran.

Serah terima barang itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Plh Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan dengan Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwatmo Hadi Walujo di Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (21/9/2022).

Selain itu, bersama Pemkot Kendari, Bea Cukai melakukan pemusnahan Miras dan ratusan bungkus rokok ilegal yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar, serta patroli di darat dan laut.

Asisten satu Amir Hasan, yang mewakili Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengucapkan terimakasihnya kepada Bea Cukai yang telah menyerahkan 46 unit alat pemadam kebakaran untuk dimanfaatkan Dinas Kebakaran Kota Kendari.

Pemerintah kota kendari juga sangat mendukung upaya yang dilakukan Bea Cukai guna memberantas peredaran rokok dan minuman ilegal. Dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

“Hibah barang ini akan semakin melengkapi alat pemadam kebakaran yang telah di miliki oleh dinas pemadam kebakaran kota Kendari,” ucapnya.

Amir Hasan berharap kerjasama yang baik ini terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat di Kota Kendari.

Sementara itu Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwatmo Hadi Walujo merincikan serah terima 46 unit alat pemadam kebakaran itu, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg.

“46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai
Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Purwatmo Hadi Walujo.

Purwatmo Hadi Walujo mengatakan, pemusnahan 676 liter miras dan ratusan bungkus rokok ilegal ini senilai sekira Rp1,8 miliar.

Bea cukai memberikan komitmen untuk memberantas rokok ilegal dan mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kepala KPPBC TMP C Kendari mengharapkan masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan adanya indikasi rokok ilegal.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri. Seluruh
capaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI,
Kejaksaan, Pemda, maupun Instansi Teknis terkait. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu peran serta dan dukungan dari seluruh
masyarakat di Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Share148Send
Previous Post

Wakil Wali Kota Safari di Kecamatan untuk Berpamitan

Next Post

Serap Aspirasi, Pemkot Bertemu Masyarakat Lewat Teporombua

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
799
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
913
Next Post
Serap Aspirasi, Pemkot Bertemu Masyarakat Lewat Teporombua

Serap Aspirasi, Pemkot Bertemu Masyarakat Lewat Teporombua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021