Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari menggelar rapat penetapan zakat fitrah di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari (15/5/2019).
Ketua Baznas Kota Kendari, Alimudin, mengatakan besaran zakat Fitrah yang harus dibayarkan umat muslim Kota Kendari tahun 1440 H/2019 M bervariasi berdasarkan bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, jagung, ubi dan sagu.

Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi takaran 3,5 liter beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Untuk besaran zakat fitrah tahun 1440 H, untuk Beras terbaik Rp 37 ribu/jiwa, beras kepala/super Rp 32 ribu/jiwa, beras ciliwung Rp 29 ribu/jiwa. Untuk beras dolog Rp 28 ribu/jiwa, sedangkan untuk ubi, jagung dan sagu Rp 20 ribu/jiwa. Yang ingin menyalurkan zakat dalam bentuk beras, sebanyak 3,5 liter/jiwa,” paparnya.

Alimuddin mengatakan, pengumpulan zakat dapat dilakukan di tempat yang sudah ditunjuk diantaranya masjid kemudian wajib disetor ke Baznas.