Kendarikota.go.id– 41 warga dan 2 pelaku usaha terjaring dalam operasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang di gelar tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Jum’at (9/10/2020).
Dalam operasi kali ini pelaku pelanggaran protokol kesehatan masih dikenakan sangsi sosial berupa push up dan menghafal Pancasila. Kemudian para pelaku pelanggaran, baik perorangan dan pelaku Usaha, masing-masing membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Operasi ini , dibagi dalam 4 kelompok tugas yaitu, kawasan Kendari Beach, kawasan Tambat Labuh, Taman kali Kadia dan Jalan Saranani.
Sasaran operasi Yustisi masih menyasar pada masyarakat perorangan, pelaku usaha pertokoan, kios, warung makan serta Warkop. ivermectin dosage for demodex in dogs by weight
Operasi berjalan aman, kondusif dan terkendali serta tidak ada komplain dari masyarakat terkait sanksi yang diberikan.
Operasi kepatuhan ini, dipimpin Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. ivermectina dosis pediatrica covid Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang.