Minggu, Oktober 18, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

PUPR Segel Bangunan Langgar Sempadan Sungai

by Diskominfo
11 November 2020
in Berita
0
PUPR Segel Bangunan Langgar Sempadan Sungai
572
SHARES
1.5k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melakukan penyegelan dua bangunan yang melanggar Perda nomor 15 tahun 2008 tentang Garis Sempadan dan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (11/11/2020).

Penyegelan pertama dilakukan pada bangunan milik Siti Hasna (rumah makan Kampung Mangrove) yang berada di sempadan Kali Wanggu jalan ZA Sugianto.

Bangunan ini disegel karena berkonstruksi permanen. Selain berfungsi sebagai rumah makan, bangunan permanen itu juga merupakan lapangan bulutangkis.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR Andi Renald, yang ikut menyaksikan penyegelan mengatakan, bangunan permanen tersebut menyalahi aturan, karena berada di sempadan kali yang berfungsi sebagai daerah resapan.

Meskipun demikian, dia meminta Pemeritah Kota Kendari mengkaji kembali pembongkaran bangunan milik Siti Hasna karena bisa berfungsi sosial.

“Jalankan sesuai aturan, tetap dilakukan penyegelan. Alternatif selanjutnya ada sembilan, pilih yang terbaik, salah satu di situ ada pembongkaran, ada denda ada kompensasi, ada sembilan itu,” katanya.

“Coba dikaji kembali secara mendalam, apa yang terbaik untuk semua dengan mempertimbangkan tiga aspek, aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Ada fungsi sosial di sini olahraga, yang permanen-permanen mungkin ada kompensasi terhadap lingkungan,” ungkap Andi Renald.

Penyegelan selanjutnya dilakukan pada pagar milik Warung Kopi H. Anto karena melanggar sempadan Kali Wanggu dan berada di atas jalan inspeksi.

Awalnya, H. Anto menolak menandatangani berita acara, karena isi berita acara akan melakukan pembongkaran bangunan gedung, namun setelah dilakukan perubahan maka dengan suka rela dia menandatanganinya.

Baik H. Anto maupun Siti Hasna bersedia menerima dampak akibat perbuatannya dan bersedia bangunannya dibongkar.

“Pemerintah kota menyegel pagar (warung kopi) saya, karena dianggap melanggar, karena peraturan daerah itu 50 meter,” kata H Anto.

” Pagar yang dibongkar, jadi kalau bangunan saya itu kalau pemerintah mau membongkar itu harus ada aturan tidak mungkin serta merta,” tambahnya.

Ikut hadir dalam penyegelan itu, diantaranya perwakilan penyidik Polda, Badan Pertanahan Sultra, Asisten II Pemkot Kendari, Kadis PUPR, Kadis PTSP, Bagian Hukum dan Kasat Pol PP Kota Kendari.

Share229Send
Previous Post

105 Mesjid di Kendari Jadi Percontohan

Next Post

Wali Kota Kendari Salurkan Bantuan pada 36 Lansia di Lorong Cici

Related Posts

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Berita

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah

17 Oktober 2026
824
Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.
Berita

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

16 Oktober 2026
868
Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online
Berita

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026
814
Next Post
Wali Kota Kendari Salurkan Bantuan pada 36 Lansia di Lorong Cici

Wali Kota Kendari Salurkan Bantuan pada 36 Lansia di Lorong Cici

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Wali Kota Kendari Terima Audiensi HMI, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah

17 Oktober 2026
Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

16 Oktober 2026
Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8669 shares
    Share 3468 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3409 shares
    Share 1364 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021