Kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari mengeluarkan Instruksi Nomor: 443.1/1233/2020 tentang melakukan total aktivitas di dalam rumah selama tiga hari (10-12 April 2020) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease (Covid-2019) di Kota Kendari.

Dalam surat tertanggal 8 April itu, dibuat terkait Kota Kendari yang sudah ditetapkan sebagai transmisi lokal penyebaran Covid-19, oleh Menteri Kesehatan RI.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Kendari Sulkarnain ini, berisi tiga poin yaitu, tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari, mulai tanggal 10-12 April 2020. Masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar rumah akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI dan Kepolisian.
Selama di rumah masyarakat diminta tetap menjaga jarak (physical/ social distancing) dan selalu budayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mencuci tangan dengan sabun, serta memperhatikan etika ketika batuk dan bersin.