Kendarikota.go.id – Kota Kendari mendapatkan nilai indeks 96 hasil monev KPK terhadap implementasi program pengendalian gratifikasi. Nilai ini menempatkan Kota Kendari pada peringkat pertama di Sulawesi Tenggara.
Inspektur Kota Kendari Syarifuddin menjelaskan, nilai indeks yang diperoleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Kendari berdasarkan 10 indikator diantaranya, penyusunan titik rawan gratifikasi, penanganan pelaporan dan pelaksanaan sosialisasi anti gratifikasi.
“Hasil monev implementasi yang dilakukan pada triwulan IV oleh Direktorat Gratifikasi KPK, UPG Kota Kendari telah melakukan pengisian 100 % pada 12 komponen dan menempatkan UPG Kota Kendari sebagai UPG tertinggi dalam implementasi PPG tahun 2021se Sulawesi Tenggara dengan total nilai perolehan 96,” ungkapnya.
Menurutnya capaian ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas dengan seluruh stakeholder terkait melalui arahan Wali Kota Kendari, Wakil Wali Kota Kendari dan Sekda Kota Kendari.