KENDARIKOTA.GO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial pada para pegawai Non Aparat Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota Kendari (Sekot), Indra Muhammad mengatakan, pemberian jaminan ini merupakan bentuk perhatian Wali Kota Kendari kepada pegawai non ASN yang punya resiko tinggi dalam menjalankan aktifitasnya.
“Ada beberapa SKPD yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yakni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 551 orang, Satuan Polisi Pamum Praja 353 orang, Dinas Kebakaran 217 orang dan Bagian Administrasi Sumber Daya Alam sebanyak 10 orang,” ujar Indra Senin (5/02/2018).
Ia mengaku untuk tahap awal jaminan akan diberikan pada pegawai non ASN berresiko tinggi agar bisa lebih nyaman dalam bekerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, La Uno memberikan apresiasi pada Wali Kota Kendari yang mau menyediakan jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi pegawai non ASN.
“Saya berharap semoga semua pegawai Non ASN di lingkup Pemda Kota Kendari kedepannya bisa mendapatkan perlindungan yang sama,” ungkapnya.
Sebanyak 1.136 orang pegawai non ASN ini mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Humas Kota Kendari)