Kendari, kendarikota.go.id – Menindak lanjuti arahan Pj Wali Kota Kendari terkait penegakan PERDA, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan sosialisasi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktifitas di atas bahu jalan, trotoar dan drainase, Senin (22/1/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) Sat Pol PP Hasman Dani, S.IP.,MM mengatakan, kegiatan kali ini menyasar wilayah di depan Pasar Lapulu, khususnya PKL yang berjualan di atas drainase.
“Kami melakukan kegiatan ini berdasarkan Perda No 10 tahun 2014 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ungkap Hasman Dani didampingi Kabid PERDA Brusly S Herman, S.Sos.
Pada penertiban itu sebanyak 40 personel Sat Pol PP membongkar papan yang digunakan pedagang untuk berjualan di atas drainase.










