kotakendari.go.id – Sebanyak 17 pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi tegas berupa teguran lisan, hukuman push up dan hafal pancasila oleh satgas yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 di kawasan sekitaran Kendari Beach, Tambat Labu, Jembatan Teluk Kendari dan Jembatan Kuning, Minggu (17/1/2021).
Kepala Bidang Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari Amir Yusuf. S.Sos, M.Sos meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk terus mematuhi Perwali Nomor 47 tahun 2020 gunanya untuk memutus rantai Covid-19, karena kalau masyarakat patuh, apa yang menjadi harapan pemerintah bisa terlaksana dengan baik,” harapnya.

Dia juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha Kota Kendari untuk terus menerapkan 4 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.
Dalam operasi Yustisi kali ini tim Satgas mendapat pelanggaran di dua titik yakni, Kendari Beach dan Tambat Labuh 8 orang, Jembatan Teluk Kendari dan Jembatan Kuning 9 orang.
Untuk diketahui personil operasi Yustisi ini dilaksanakan tiap hari oleh satgas gabungan terdiri dari POLRI 6, POL PP KOTA 24, DINKES 11, DISHUB 3, BPDB 2, DISKOMINFO 1.