Kendari, kendarikota.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama Dinas Perhubungan Kota Kendari melaksanakan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sosialisasi ini menargetkan PKL yang beraktivitas di bahu jalan, trotoar dan drainase, selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada penggelola parkir liar di bahu jalan. Kegiatan ini berlangsung di sepanjang Jalan Abunawas dan Jalan Tebau Nunggu, Selasa (2/1/2024).
Diketahui, Satpol PP Kota Kendari menurunkan 20 orang personil, sementara itu Dinas Perhubungan menurunkan 10 orang personil.










