Selasa, September 8, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Satpol PP Kendari Sidak Toko Miras, Pastikan Kepatuhan Jelang Ramadan 1447 H

by Kominfo_1
18 Februari 2026
in Berita
0
Satpol PP Kendari Sidak Toko Miras, Pastikan Kepatuhan Jelang Ramadan 1447 H
313
SHARES
823
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko pengecer minuman beralkohol di Kota Kendari, Selasa (17/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut untuk memastikan seluruh pelaku usaha menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan penghentian sementara penjualan minuman beralkohol selama periode yang telah ditentukan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Ramadan di Kota Kendari.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengungkapkan bahwa timnya telah mendatangi sembilan toko pengecer minuman beralkohol yang tersebar di beberapa titik. Toko-toko tersebut antara lain UD Cron, UD Citoi, UD 77, UD Kijang, Miras Sulawesi, UD Rio, Slank, UD Aska, dan UD DD.

“Kurang lebih ada sembilan toko yang kami kunjungi hari ini untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh toko yang didatangi dinyatakan mematuhi ketentuan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol selama masa pembatasan sebagaimana diatur dalam surat edaran Wali Kota.

Maman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha, termasuk yang belum sempat diperiksa, agar tetap menaati aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, khususnya pada periode 16 hingga 22 Februari 2026.

Share125Send
Previous Post

Tarif Parkir Pasar Samping Korem Naik Jadi Rp5.000, Dishub Kendari Sebut Ilegal

Next Post

Sekda Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Tegaskan Disiplin dan Fokus Agenda Strategis

Related Posts

Damkar Kendari Bantu Lepaskan Cincin Anak Magang Kominfo
Berita

Damkar Kendari Bantu Lepaskan Cincin Anak Magang Kominfo

8 September 2026
885
Dinas Perumahan Kendari Sosialisasikan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025
Berita

Dinas Perumahan Kendari Sosialisasikan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025

7 September 2026
858
TPID Kendari Ikuti Rakor Inflasi, Harga Pangan dan Daya Beli Jadi Perhatian
Berita

TPID Kendari Ikuti Rakor Inflasi, Harga Pangan dan Daya Beli Jadi Perhatian

7 September 2026
830
Next Post
Sekda Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Tegaskan Disiplin dan Fokus Agenda Strategis

Sekda Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Tegaskan Disiplin dan Fokus Agenda Strategis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Damkar Kendari Bantu Lepaskan Cincin Anak Magang Kominfo

Damkar Kendari Bantu Lepaskan Cincin Anak Magang Kominfo

8 September 2026
Dinas Perumahan Kendari Sosialisasikan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025

Dinas Perumahan Kendari Sosialisasikan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025

7 September 2026
TPID Kendari Ikuti Rakor Inflasi, Harga Pangan dan Daya Beli Jadi Perhatian

TPID Kendari Ikuti Rakor Inflasi, Harga Pangan dan Daya Beli Jadi Perhatian

7 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3863 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3392 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3147 shares
    Share 1259 Tweet 787




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021