Selasa, September 8, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Tarif Parkir Pasar Samping Korem Naik Jadi Rp5.000, Dishub Kendari Sebut Ilegal

by Kominfo_1
17 Februari 2026
in Berita
0
Tarif Parkir Pasar Samping Korem Naik Jadi Rp5.000, Dishub Kendari Sebut Ilegal
305
SHARES
803
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Keluhan warga terkait kenaikan tarif parkir di kawasan Pasar Samping Korem mencuat. Tarif parkir roda dua yang biasanya Rp2.000 dilaporkan dipungut Rp5.000 tanpa pemberitahuan resmi maupun papan informasi tarif di lokasi.

Dalam aduan yang disampaikan masyarakat, pungutan tersebut dinilai meresahkan karena dilakukan sepihak dan diduga tidak sesuai ketentuan. Warga menilai lokasi itu termasuk area retribusi resmi pemerintah sehingga kenaikan tarif tanpa dasar aturan dianggap janggal.

Warga juga meminta pemerintah segera melakukan pengecekan serta penertiban jika ditemukan pelanggaran. Sejumlah usulan turut disampaikan, di antaranya penerbitan surat edaran tarif resmi parkir, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, pemasangan papan informasi tarif resmi di area pasar, hingga penguatan kanal pengaduan masyarakat.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa lokasi dimaksud bukan area parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

“Area itu bukan lokasi resmi pungutan parkir yang dikelola Dishub. Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin pengelolaan parkir di situ,” tegas Paminuddin, pada kendarikota.go.id, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pungutan dilakukan oleh oknum di sekitar pasar tanpa dasar hukum yang jelas. Jika terbukti ada pungutan di luar ketentuan, hal tersebut masuk kategori parkir liar.

Paminuddin menyatakan telah meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penertiban.

“Saya sudah minta pihak berwajib untuk melakukan tindakan penertiban karena ini sudah masuk ranah pidana jika ada pungutan tanpa izin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, Dishub bersama pihak kepolisian akan segera melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar dan pungutan di luar aturan yang berlaku.

Dishub Kota Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi. Pemerintah, kata Paminuddin, berkomitmen menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar.

“Kalau ada yang memungut di luar aturan, laporkan. Kita akan tindak tegas,” tutupnya.

Dengan langkah penertiban ini, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Kendari lebih tertib dan transparan, serta tidak merugikan masyarakat.

Share122Send
Previous Post

Jelang Ramadan, Dishub Kendari Intensifkan Penataan Lalulintas dan Parkir di TPI

Next Post

Satpol PP Kendari Sidak Toko Miras, Pastikan Kepatuhan Jelang Ramadan 1447 H

Related Posts

Dinas Perumahan Kendari Sosialisasikan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025
Berita

Dinas Perumahan Kendari Sosialisasikan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025

7 September 2026
849
TPID Kendari Ikuti Rakor Inflasi, Harga Pangan dan Daya Beli Jadi Perhatian
Berita

TPID Kendari Ikuti Rakor Inflasi, Harga Pangan dan Daya Beli Jadi Perhatian

7 September 2026
830
Pemkot Kendari Tracing TBC Terintegrasi dan Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Alolama
Berita

Pemkot Kendari Tracing TBC Terintegrasi dan Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Alolama

7 September 2026
840
Next Post
Satpol PP Kendari Sidak Toko Miras, Pastikan Kepatuhan Jelang Ramadan 1447 H

Satpol PP Kendari Sidak Toko Miras, Pastikan Kepatuhan Jelang Ramadan 1447 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinas Perumahan Kendari Sosialisasikan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025

Dinas Perumahan Kendari Sosialisasikan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025

7 September 2026
TPID Kendari Ikuti Rakor Inflasi, Harga Pangan dan Daya Beli Jadi Perhatian

TPID Kendari Ikuti Rakor Inflasi, Harga Pangan dan Daya Beli Jadi Perhatian

7 September 2026
Pemkot Kendari Tracing TBC Terintegrasi dan Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Alolama

Pemkot Kendari Tracing TBC Terintegrasi dan Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Alolama

7 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3863 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3391 shares
    Share 1356 Tweet 848
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3147 shares
    Share 1259 Tweet 787




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021